Divonis Delapan Tahun Kurungan, Hak Politik Bupati Busel Dicabut

36

KENDARI, SATULIS.COM – Bupati Buton Selatan Nonaktif Agus Feisal Hidayat divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 20 Februari 2019.

Selain itu, Agus juga harus membayar denda Rp 700 juta. Bila tidak membayarnya, ia akan mendapatkan tambahan kurungan selama 6 bulan penjara.

Tidak hanya itu, Agus juga dikenakan pasal tambahan uang pengganti Rp 372 juta dan selama dua tahun dicabut hak politiknya.

- Advertisement -

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Khusnul Khatimah ini menyebut bahwa Agus Faisal terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dari fee proyek dari pengusaha Tony Kongres alias Achucu dan Simon Liong alias Chencen total Rp 578 juta.

Vonis yang diterima Agus ini, dua tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 10 tahun penjara dan pidana tambahan uang pengganti Rp 578 juta subsider 2 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Agus didakwa melanggar pasal 12 Huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga mengikutkan dakwaan baru, pasal 17 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang uang pengganti.

Pada 23 Mei 2018 lalu, Agus Feisal Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena menerima suap dari dua pengusaha dimaksud. Uang tersebut, sebagian telah digunakan untuk membiayai konsultan politik di Pilgub Sultra pasangan Rusda Mahmud-LM Sjafei Kahar. Namun, belum semua digunakan, Agus duluan diangkut KPK. (adm)

Sumber : Inilahsultra

Komentar
Baca Juga :  Di Supervisi KPK, Ini Kronologi Dugaan Suap IPK Jati Sampolawa