SATULIS.COM, BAUBAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat-Resnarkoba) Polres Baubau berhasil menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu. Keduanya di tangkap di pelabuhan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng).
Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman bersama Kasat Narkoba Aipda Hairuddin dalam konferensi pers diruang Center humas Polres Baubau, Selasa (18/6) mengatakan, kedua tersangka, masing-masing inisial A (40) adalah seorang sopir mobil dan inisial K (45) pegawai honorer Buteng, ditangkap pada 12 Juni 2019.
Penangkapan para tersangka bermula dari adanya informasi bahwa pelaku dicurigai membawa narkoba jenis sabu.
“Kemudian kita lakukan pemantauan dan pengintaian. Begitu berada di pelabuha. Mawasangka, kita langsung lakukan penggeledahan dan pemeriksaan badan. Hasilnya positif kami temukan narkoba,” jelas Iptu Sulaeman.
Dari hasil pemeriksaan, kata Sulaeman, polisi menemukan enam paket berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 1,35 gram dari pelaku K. Satu buah gunting, satu buah botol, satu potong kaca tireks, dan dua buah jarum spoit.
Untuk pelaku A, barang buktinya berupa 0,08 gram narkotika jenis sabu beserta satu buah botol, sepotong kaca tireks, dan handphone.
“K dan A ditangkap bersama lima orang lainya. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak ada kaitan kelima orang tersebut dengan kasus yang menjerat K dan A,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polres Baubau, Aipda Hairuddin, mengatakan pelaku K diduga merupakan kurir sabu yang mana barang haram tersebut diperolehnya dari Kabupaten Muna. Saat ini kedua pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya sudah diamankan di Polres Baubau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 113 ayat 1 subs Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Adm)