Penyerahan 26 Aset Buton ke Baubau Dinilai Cacat Hukum

184
Lippo plaza Buton

SATULIS.COM, BUTON – Penyerahan 26 aset Kabupaten Buton ke Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang dilakukan di Kantor Wali Kota Baubau, Selasa (17/09/2019) tengah malam, dinilai tidak prosedural alias cacat hukum oleh Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (Ampera) Buton.

Ampera menganggap puluhan aset termasuk Lippo Plaza tersebut masih sah sebagai milik Kabupaten Buton. Sehingga, Pemkot Baubau diwarning untuk tidak terburu-buru menganggarkan revitalisasinya.

Menurut Ketua Ampera Buton, Fahrul, MoU yang ditandatangani di Kantor Gubenur Sultra, Kendari, 21 Agustus 2019, masih jauh dari kata cukup bila dijadikan alas hukum. Apalagi, salah satu poin intinya menyebut penyerahan aset ke Kota Baubau baru dapat dilakukan setelah
disetuji DPRD Buton.

- Advertisement -

Bagi Fahrul, KPK yang lebih paham aturan harusnya tidak memaksakan kehendak dengan hanya berdasarkan MoU. Sebab, Undang-Undang No 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau jelas jabarannya dalam Permendagri No 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang Pada Daerah Yang Baru Dibentuk.

Olehnya, pihaknya menduga, penyerahan aset yang terkesan pemaksaan ini hanya merupakan permainan oknum dengan memanfaatkan kebesaran KPK.

“Itu si Coki (panggilan akrab Korwil VIII Korsupgah KPK RI, Adliansyah Malik Nasution) kami akan laporkan nanti ke Mabes Polri. Dia tidak bisa menunjukan legalitasnya. Jangan-jangan penyerahan aset Buton ke Baubau ini hanya kehendak dia, bukan kemauan KPK,” ujar Fahrul di salah satu tempat, Pasarwajo, (19/9/2019).

Senada dikatakan aktivis Ampera Buton lain, Muhammad Risman. Pihaknya dalam waktu dekat akan berunjuk rasa di Kantor KPK, Jakarta. Pokok tuntutannya adalah mempertanyakan legalitas penyerahan aset Kabupaten Buton ke Kota Baubau. Apa saja aturan hukum yang digunakan dan sampai sejauh mana kewenangan KPK mencampuri itu.

Baca Juga :  Urusan Aset, Korwil VIII Korsupgah KPK Bakal di Polisikan

Sampai dengan berita ini dirilis, Korwil VIII Korsupgah KPK belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via WA dan pesan singkat, Aldinsyah belum memberikan jawaban. (adm)

Komentar