Perkara Anjing, Warga Butur Polisikan Pengusaha Baubau

348
Ilustrasi

SATULIS.COM, BAUBAU –  Malang nasib Erik (24), pekerja bangunan asal Kabupaten Buton Utara (Butur) diserang seekor anjing saat sedang bekerja di rumah milik pengusaha Ceng-ceng, Kota Baubau.

Anjing yang melakukan penyerangan itu, merupakan hewan peliharaan pemilik rumah yang karib disapa Ceng-ceng. Akibat serangan itu, Erik mengalami luka inveksi pada bagian betis kanan.

Kepada Satulis.com, Erik mengatakan, saat itu, Selasa (14/09) pagi, sekira pukul 10.05 Wita, dia sedang merakit besi untuk pasangan cakar ayam bangunan di lantai dua. Saat hendak mengangkat semen dilantai satu, tiba-tiba, seekor anjing putih menyerang dan langsung menggigit betis kanannya. Usai menggigit, anjing itu kemudian langsung meninggalkan erik yang terluka kesakitan.

- Advertisement -

“Beberapa hari setelah peristiwa itu saya rasa sudah sakit betis ku. Makanya saya izin berhenti kerja supaya saya bisa pulang di kampung untuk obati luka ku,” ungkap Erik.

Saat itu, Erik sangat berharap agar pemilik anjing dapat memakluminya. Namun hingga kini, Chen-chen belum juga respon terkait kabar dan kondisi dirinya. Padahal luka bekas gigitan itu semakin kronis.

“Makanya, saya laporkan kejadian ini,” singkatnya.

Ditambahkan korban, ada banyak anjing peliharaan Ceng-ceng. Ada beberapa yang dikandangkan, tetapi ada juga yang sering kali dilepas. “Dia sudah tau lagi ada orang kerja dirumahnya. Harusnya anjing-anjing itu dikandang, jangan dilepas,” kata Erik.

Atas kejadian itu, korban yang merupakan pemuda asal Desa Lagundi, Kecamatan Kambowa, Buton Utara (Butur), telah melaporkan ceng-ceng atas dugaan tindak pidana di Polsek Wolio, Minggu (3/10/2021).

Pelapor yang tidak lain adalah buruh bangunan di rumah terlapor tiba di Polsek Wolio sekira pukul 13:00 Wita, bersama seorang kerabatnya. Usai menceritakan kronologis kejadian, petugas kepolisian kemudian memberikan surat pengantar visum dengan nomor surat: B/79/X/2021/sek. di rumah sakit Murhum, pukul 14:18 Wita.

Baca Juga :  Pemkot Baubau Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Dengan Bapas

Kapolsek Wolio, AKP Halim Kaonga SH, melalui Kanit Reskrimnya, Aipda Asraruddin, membenarkan adanya laporan aduan tersebut. Dalam waktu dekat, pihaknya bakal memanggil para saksi untuk diambil keterangannya.

“Kita proses dulu laporannya,” singkat Rudy sapaan akrap Aipda.

Sementara itu, pemilik anjing, Chen-chen belum berhasil di konfirmasi.

Dilansir Kompas.com, kasus atas gigitan anjing pernah dilaporkan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta pusat pada Desember 2018. Korbannya seorang satpam. Pemilik anjing atas nama Andry akhirnya terjerat pidana karena dinilai sengaja membiarkan anjing miliknya menyerang orang lain hingga mengakibatkan orang tersebut terluka.

“Dia sudah tersangka. Sekarang sudah tahap melengkapi berkas-berkas penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung, Jumat (18/1/2019).

Andry dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Luka-luka dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

“(Penetapan tersangka) berdasarkan barang bukti yang kami punya, yakni anjing miliknya, hasil visum satpam dari rumah sakit, dan keterangan saksi,” ujar Marpaung. (Adm)

Komentar