BPD Sultra Sosialisasi Pentingnya Membayar Pajak

100
Ketgam : Kepala Bidang Pajak dan Retribusi BPD Sultra, Wakuf D. Karim (kemeja sentuhan daerah), Kepala Seksi Analis Kebijakan Pajak Ahli Muda, La Ode Mahbub (baju putih) saat memberikan materi tentang pentingnya pajak, Rabu (23/03/2022). Foto : Firman/SATULIS.COM

SATULIS.COM, BAUBAU – Badan Pendapatan Daerah (BPD) Sultra menggelar sosialisasi tentang perpajakan. Itu terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) No 4/2019 tentang perubahan Perda No 5/2011.

Kepala Bidang Pajak dan Retribusi BPD Sultra, Wakuf D. Karim melalui Kepala Seksi Analis Kebijakan Pajak Ahli Muda, La Ode Mahbub mengatakan, dalam rangka sosialisasi tentang pentingnya pajak, pihaknya mengundang sejumlah pihak.

“Kita mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, LSM, maupun wartawan dan dari OPD Kota Baubau. Itu berhubungan dengan pendapatan daerah, termasuk juga kepolisian dalam hal pelayanan di Samsat,” beber Mahbub saat menjadi pemateri dalam sosialisasi yang diadakan di salah satu hotel di Kota Baubau, Rabu (23/03/2024).

- Advertisement -

Mahbub menuturkan, kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan suatu pemahaman, berupa materi tentang Peraturan Daerah (Perda) perpajakan. Sehingga dalam hal pelaksanaan pelayanan nantinya tidak kaku dan dapat dipahami oleh masyarakat.

Termasuk, hasil dari realisasi penerimaan pajak juga akan disampaikan kepada masyarakat tentang penggunaan uang pajak. Setidaknya, ada lima jenis pajak yang dibawakan Mahbub dalam materinya. Diantaranya, pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.

Kelima pajak tersebut di paparkan satu demi-demi satu dalam materinya. Sehingga, dapat membuka wawasan para peserta yang hadir. Seberapa besar yang menjadi pendapatan kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, penggunaan uang hasil pajak digunakan untuk apa.

Berdasarkan regulasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dikembalikan sebesar 30 persen kepada kabupaten/kota. Pajak rokok 70 persen ke kabupaten/kota.

Pajak BBM yang dikembalikan kepada kabupaten/kota sebesar 30 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor 30 persen menjadi jatah kabupaten/kota. Ada pula pajak air permukaan yang 50 persennya diserahkan kepada kabupaten/kota.

Baca Juga :  Monianse : Pertumbuhan Ekonomi Semakin Membaik

“Sisanya ke provinsi. Tetapi, untuk pajak air permukaan kalau ada sungai yang tidak dilalui oleh wilayah lain, itu beda juga hitungannya. Pemerintah Provinsi kebagian hanya 20 persen, sedangkan kabupaten/kota 80 persen,” paparnya.

Selain itu, lanjut Mahbub, sosialisasi yang digelar juga menjadi penting bagi para pelayan-pelayan UPTD Samsat yang ada di kota Baubau. Apalagi, sebagian peserta juga hadir dari Samsat Kabupaten Buton Tengah, Buton Selatan dan Buton.

Mahbub berharap, dari hasil sosialisasi tersebut, masyarakat nantinya akan lebih tahu dan lebih memahami tentang pentingnya membayar pajak. Selain itu, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak setiap tahunnya. Serta, membuka wawasan pemahaman pengatahuan mengenai pajak maupun kepengurusan di kantor Samsat.

“Jadi, tidak perlu takut ke Samsat. Kalau umpamanya belum ada uang, bisa langsung tetapkan dulu berapa pajak akan dibayar. Nanti, datang minggu kedepannya untuk membayar,” tutup Mahbub.

Penulis : Firman
Editor : Hariman

Komentar