PASARWAJO, SATULIS.COM – Puluhan massa yang menamakan dirinya Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat Kabupaten Buton berunjuk rasa di halaman Kantor Bupati Buton, Kompleks Perkantoran Takawa, Senin 17 September 2018 sekira pukul 11.30 Wita. Mereka menuntut agar nama yang diajukan partai pengusung untuk mengisi jabatan Wakil Bupati Buton yang ditinggal La Bakry, adalah putra daerah.
Setelah berorasi beberapa menit dan sempat diwarnai aksi dorong-dorongan dengan satpol PP, para pendemo akhirnya dipersilakan masuk dan berdiskusi langsung dengan bupati Buton, La Bakry, ketua DPRD Buton La Ode Rafiun, Ketua Komisi I DPRD Buton, Farid Bachmid dan Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik.
Korlap aksi, Guntur Rajab SH yang mendapat kesempatan pertama mengatakan, pihak meminta agar bupati Buton menarik kembali dan membatalkan surat pengusulan pengganti wakil bupati Buton yang telah dikirim ke DPRD. Pihaknya juga meminta agar yang diusulkan jangan hanya dua nama.
“Kita minta diusulkan tiga nama dan haruslah ada putra atau putri daerah. Jadi pengusulan itu tidak prosedural, harus dibatalkan,” tuntut Guntur.
Menanggapi aksi ini, Ketua DPRD Kabupaten Buton, La Ode Rafiun menjelaskan mekanisme partai pengusung dalam mengusulkan Wakil Bupati harus terpisah. Ada ranah partai dan ranah Dewan.
Menurut Rafiun, ranah partai dalam pengisian masa kekosongan wakil Bupati, partai pengusung mengusulkan maksimal dua calon wakil bupati kepada pemerintah daerah berdasarkan perundang-undangan. Selanjutnya pemerintah menyerahkan usulan itu ke dewan untuk kemudian diumumkan.
“Mekanisme DPR mengumumkan bahwa ada surat masuk dan itu kami proses. Setelah masuk ini, DPR tentunya membentuk tata tertib dan merevisi tata tertib yang lalu untuk di singkronkan dengan Undang-Undang 23. Itu mekanismenya. Kalau ada yang mengatakan menyalahi aturan, silakan di gugat di pengadilan,” katanya.
Rafiun menjelaskan terkait pengusulan nama calon Wakil Bupati Buton, terlebih dahulu internal partai pengsusung melakukan rapat. Hasil rapat ini DPP menetapkan Iis Eliyanti sebagai calon wakil bupati.
“Iis Elyanti ini merupakan kader partai karena di dalam kader partai itu tidak melihat apakah di putra daerah atau bukan putra daerah,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Buton, Farid Bachmid menjelaskan sesuai amanat Peraturan Pemerintah usulan penyuratan DPR ke partai pengusung untuk mengusulkan calon wakil Bupati hanya masalah limit waktu.
Limit waktu yang dimaksud, menurut Farid, DPR berhak menyurati partai pengusung bila selama 18 bulan pasca pelantikan bupati, partai pengusung belum mengusulkan calon wakil Bupati.
“Pasca pelantikan bupati Buton dan terjadi kekosongan jabatan wakil bupati, selama 18 bulan kalau tidak ada pengusulan dari partai koalisi, maka DPR mengirim surat. Tetapi hari ini terjadi kekosongan jabatan, besoknya partai koalisi boleh langsung mengusulkan,” paparnya.
Bupati Buton, La Bakry memberi apresiasi terhadap para pendemo yang pada prinsipnya punya tujuan sama untuk membangun daerah. Hanya saja, tuntutan Gerakan Penyalur Aspirasi Rakyat Kabupaten Buton belum masuk tahap apa yang dilakukan DPRD.
“Jadi yang kalian bicarakan itu tidak salah, benar semua. Tapi tapi belum masuk ditahap itu,” ujarnya.
Setelah berdiskusi panjang lebar, pertemuan akhirnya berakhir tanpa ada persamaan persepsi antara para pendemo dan pihak pemerintah. (Adm)