KENDARI, SATULIS.COM – Dua orang korban kapal Fungka Permata V lima yang terbakar di sekitar perairan Pulau Sagu, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, Sulteng kini mendapat santunan dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tenggara. Masing-masing mendapatkan santunan Rp 50 juta.
Dua orang penerima santunan yakni Wa Supiati yang berdomisili di Desa Komala, Kabupaten Wangi-wangi dan Wa Ode Masiana beralamat di Desa Palahidu, Kecamatan Binongko, Kabupaten Wangi-wangi. Santunan korban Wa Supiati diterima anak kandungnya Nur Handayani, sedangkan santunan korban Wa Ode Masiana diterima suaminya La Ode Saharia.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sultra Regy S Wijaya menjelaskan, pemberian santunan sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara.
“KM Fungka Permata V setiap bulan rutin membayar kewajiban asuransi yang dihimpun dari penumpang sebesar Rp 2.000 per penumpang,” katanya.
Pihaknya berharap, santunan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga korban. Masyarakat juga harus memastikan moda transportasi umum yang dipergunakan dilindungi Jasa Raharhja. (Adm)
Sumber: Antarasultra