Sabtu, Oktober 26, 2024

Hilangnya Dua Truk Barang Bukti Kayu, Kehutanan Harus Lapor Polisi. Taufan Achmad : Itu Perbuatan Pidana

BATAUGA, SATULIS.COM – Kasus hilangnya dua trukĀ  barang bukti berisi kayu sonokeling menjadi tanya besar dan menarik perhatian publik. Belum ada kejelasan dari instansi terkait mengenai kasus itu. Terlebih sampai saat ini keberadaan barang bukti yang hilang tidak ditau rimbanya.

Advokat serta pemerhati hukum pada Lembaga Mahandia Research Center, Muhammad Taufan Achmad, SH mengatakan sebagai pihak yang menangani kasus tersebut, dinas kehutanan ataupun KPH Lakompa harus segera melaporkan kejadian hilangnya dua barang bukti berupa truk berisi kayu sonokeling pada pihak kepolisian. Jika hal itu tidak dilakukan, maka publik patut menduga telah terjadi kongkalingkong yang melibatkan instansi terkait.

“Terkait barang bukti kayu yang hilang di wilayah KPH La Kompa, dugaan saya sarat akan kongkalingkong dengan penanggung jawab KPH tersebut. Mengapa tidak jika menggunakan pendekatan hukum pidana, hilangnya barang bukti dapat terjadi pada upaya penyidik atau penanggungjawab KPH pada saat barang bukti tersebut di sita sengaja untuk dihilangkan atau dimusnahkan. Ini sudah sangat kental pidananya,” jelas Acil, sapaan akrab Muhammad Taufan Achmad.

Menurut Acil, saat ini langkah tepat yang harus diambil dinas Kehutanan ditengah ketidakpastian keberadaan barang bukti yang hilang, adalah dengan melapor ke polisi. Hal itu guna menghindari opini publik yang jelek serta bentuk tanggungjawab kedinasan, sekaligus menunjukkan konsistensi dinas kehutanan terhadap pelanggaran pidana kayu ilegal (ilegal logging).

“Sebaiknya hal ini dilaporkan secara Pidana dengan pasal 417 KUHP, ancam pidananya penjara paling lama 5 Tahunā€ tutup Acil.

Sementara itu, Kapolres Buton, AKBP Andi Herman yang dikonfirmasi terkait menghilangnya dua truk barang bukti berisi kayu, jika hal itu merupakan tanggunjawab pihaknya. “Tanya ke kph krn mrk yg tangani,”. “Barang bukti kan di kph, dan hilangnya di kph,” jelas Andi Herman via pesan WhatsApp nya.

Baca Juga :  Desa Tongali Raih Juara II Lomba Perpustakaan Tingkat Provinsi Sultra

Saat ditanya jika kasus penangkapan kayu dan hilangnya barang bukti dua truk berisikan ratusan kubik kayu adalah dua kasus terpisah, Andi Herman enggan berkomentar banyak. “Sampai saat ini kami dari polres blm pnh terima laporan ttg adanya brg bukti yg hilang,” Singkat Andi Herman. (Adm)

IKLAN

Latest Articles