BATAUGA, SATULIS – Pernyataan KPH Lakompa, Lamberi yang mengaku tidak mengetahui perihal hilangnya dua truk barang bukti kayu sonokeling karena sedang berada diluar daerah, mendapat kecaman.
Bahkan tuduhan serius kian kencang. Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) melalui koordinatornya, La Ode Tuangge, menuding jika Lamberi adalah otak dibalik kaburnya dua barang bukti truk berisi kayu sonokeling.
“Jangan seolah mau cuci tangan dengan alasan yang tidak masuk akal. Dia (Lamberi) selaku pimpinan di KPH Lakompa, pasti mengetahui,” papar La Tuangge.
La Tuangge menegaskan, pihaknya punya informasi valid yang menyatakan bahwa kaburnya dua truk barang bukti berisi kayu sonokeling di otaki Lamberi atas permintaan oknum anggota DPRD Mubar Barat (Mubar) inisial HA.
“Buktinya sampai sekarang tidak ada upaya untuk mencari dua truk barang bukti yang hilang itu. Padahal nomor polisi kendaraan jelas, identitas supir jelas. Semua jelas, kok bisa tidak ditau keberadaannya. Makanya kami juga mendesak kadis kehutanan provinsi untuk melaporkan kasus hilangnya barang bukti kayu ini kepolisi, jika tidak maka kami yang akan melaporkan itu,” kata Tuangge.
Dipaparkan La Tuangge, dalam KUHAP maupun Undang-undang No.41 Tahun 1999 tentang kehutanan, mengatur terkait tata cara penanganan barang bukti. Hal pertama yang dilakukan adalah identifikasi terkait jenis barang bukti, asal usul barang bukti. Berikutnya adalah pengamanan, dalam hal ini yaitu pengawalan, penjagaan, penyegelan.
“Untuk penyimpanan barang bukti, sesuai pasal 44 KUHAP, di kantor Polisi, kantor Kejaksaan dan Pengadilan jika memang benar tidak ada tempat yang memadai untuk penyimpanan barang bukti pidana kayu tersebut. Nah ini dia, barang bukti itu sebelumnya telah berada di kantor polisi, kenapa mesti dipindahkan kalau tidak ada tempat yang memadai,” paparnya.
Olehnya itu kata Tuangge, langkah tepat yang harus diambil dinas Kehutanan ditengah ketidakpastian keberadaan barang bukti yang hilang, adalah dengan melapor ke polisi. Hal itu guna menghindari opini publik yang jelek serta bentuk tanggungjawab kedinasan, sekaligus menunjukkan konsistensi dinas kehutanan terhadap pelanggaran pidana kayu ilegal (ilegal logging).
“Menghilangkan barang bukti adalah perbuatan pidana, diatur dalam pasal 417 KUHP, ancam pidananya penjara paling lama 5 Tahun. Jadi Lamberi cs bisa dijerat dengan pasal ini,” tutupnya.
Dua truk yang sebelumnya dititip di Polsek Batauga kemudian dibawah ke kantor KPH Lakompa dan hilang yakni bernomor polisi DW 8827 AH dan DT 9324 UG. (Adm)