Pasarwajo, SATULIS.COM – Kejaksaan Negeri Buton Sulawesi Tenggara bersama Dinas Pendidikan Buton melakukan penandatanganan MoU tentang kerja sama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi agar tidak terjerat hukum.
Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Nanang Lakaungge menjelaskan Dinas Pendidikan Kabupaten Buton melakukan MOU dengan kejaksaan Negeri Pasarwajo guna mengajak Satuan Pendidikan yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Buton untuk lebih mengenal hukum agar terjauh dari hukuman.
“Kita gelar ini agar jajaran diknas mengenal hukum dan terjauh dari hukuman, “ujarnya.
Dikatakannya Kegiatan yang dibuka oleh kadis pendidikan, dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ini bagian dari tindak lanjut kerjasma pendampingan hukum antara diknas dan kejari buton,
Ditambahkannya pentingnya kerjasasama yang ada agar pelaksanaan kegiatan lebih terstruktur untuk membangun kebersamaan dan keterpaduan antara Kejaksaan dan Diknas ditengah kompleksnya permasalahan dan tututan target yang harus dicapai.
“Ini salah satu upaya untuk membangun sinergitas agar dapat turut serta dan bertanggung jawab dalam melaksanakan pembangunan nasional uang terhindar dari kasus hukum,” ujarnya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Buton, Laode Fariadi menjelaskan, kerja sama yang dibangun merupakan salah satu bentuk tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya pada Dinas Diknas Kabupaten Buton.
Adapun program kerjasama yang akan dilakukan adalah program TP4 (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan) atau bantuan hukum di lingkungan Dinas Diknas Buton.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Diknas Buton pekan lalu dan diikuti seluruh kepala sekolah jenjang pendidikan mulai dari tingkat PAUD, SD dan SMP. (adm)
sumber : Inilahsultra