PASARWAJO, SATULIS.COM – Hilangnya barang bukti dua truk berisi kayu sonokeling menjadi tanggung jawab dinas kehutanan. Namun hingga kini tidak ada langkah konkrit yang diambil dinas terkait untuk menguak kasus tersebut. Diamnya dinas Kehutanan membuat Lembaga Pemerhati Kebijakan Publik (LPKP) Sultra berencana melaporkan hal itu ke Polres Buton.
Terkait rencana laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin mempersilakan. “Silahkan laporkan. Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya akan melayani, melindungi dan mengayomi,” kata Najamuddin.
Baca juga : https://satulis.com/kasus-hilangnya-barang-bukti-kayu-lpkp-sultra-lapor-polisi/
Najamuddin menjelaskan jika ada pihak yang membuat laporan polisi atas kasus tersebut, maka akan dimintai keterangan. Setelah itu penyidik juga akan mengumpulkan keterangan lainnya untuk menganalisa kasusnya. “Dari situ yang bersangkutan akan dapat memberikan keterangannya. Nanti penyidik akan menganalisa laporan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut Najamuddin memaparkan, pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengumpulkan keterangan. Terutama menyangkut status kayu yang hilang, apakah sudah masuk dalam barang bukti atau belum. “Penting untuk memastikan status kayu itu. Paling tidak bisa masuk di penyalahgunaan kewenangan. Intinya, ada laporan masuk maka penyidikan akan berjalan,” tutup Najamuddin.
Advokat serta pemerhati hukum pada Lembaga Mahandia Research Center, Muhammad Taufan Achmad, SH mengatakan sebagai pihak yang menangani kasus tersebut, dinas kehutanan ataupun KPH Lakompa harus segera melaporkan kejadian hilangnya dua barang bukti berupa truk berisi kayu sonokeling pada pihak kepolisian. Jika hal itu tidak dilakukan, maka publik patut menduga telah terjadi kongkalingkong yang melibatkan instansi terkait.
Baca juga : https://satulis.com/hilangnya-dua-truk-barang-bukti-kayu-kehutanan-harus-lapor-polisi-taufan-achmad-itu-perbuatan-pidana/
“Terkait barang bukti kayu yang hilang di wilayah KPH La Kompa, dugaan saya sarat akan kongkalingkong dengan penanggung jawab KPH tersebut. Mengapa tidak jika menggunakan pendekatan hukum pidana, hilangnya barang bukti dapat terjadi pada upaya penyidik atau penanggungjawab KPH pada saat barang bukti tersebut di sita sengaja untuk dihilangkan atau dimusnahkan. Ini sudah sangat kental pidananya,” jelas Acil, sapaan akrab Muhammad Taufan Achmad.
Menurut Acil, saat ini langkah tepat yang harus diambil dinas Kehutanan ditengah ketidakpastian keberadaan barang bukti yang hilang, adalah dengan melapor ke polisi. Hal itu guna menghindari opini publik yang jelek serta bentuk tanggungjawab kedinasan, sekaligus menunjukkan konsistensi dinas kehutanan terhadap pelanggaran pidana kayu ilegal (ilegal logging).
“Sebaiknya hal ini dilaporkan secara Pidana dengan pasal 417 KUHP, ancam pidananya penjara paling lama 5 Tahun” tutup Acil.
LPKP Sultra berencana untuk membawa kasus hilangnya barang bukti dua truk berisi kayu sonokeling keranah hukum. Pihak terlapor berkaitan dengan kasus itu yakni Kepala KPH Lakompa Buton Selatan, Lamberi serta anggota DPRD Muba Barat, H. Akbar ke Mapolres Buton.
LPKP menduga kedua penyelenggara tersebut ikut terlibat menghilangkan barang bukti sehingga bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi atau penggelapan terhadap barang bukti kayu Sonokeling.
Selain itu, dalam laporannya juga turut melibatkan oknum Polhut KPH Lakompa, Julius dan oknun yang mengaku sebagai pemilik kayu sonokeling, Ismail.
“Benar kami telah bulat untuk melaporkan empat oknum itu ke Polres Buton. Rencananya minggu ini, sekarang sementara kami lengkapi berkasnya,”ucap Ketua LPKP Sultra La Ode Tuangge melalui kuasa hukumnya, Adnan SH. (Adm)