BAUBAU, SATULIS.COM – Meski belum satupun pelanggaran ditemukan dalam tahapan perhelatan akbar pesta demokrasi 2019, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau memprediksi tingkat pelanggaran akan jauh lebih banyak dibandingkan pelanggaran pada Pilwali dan Pilgub lalu.
“Potensi pelanggaran Pemilu kali lebih besar. Sebab, jumlah peserta Pemilu jauh lebih banyak dibanding Pilwali. Namun sejauh ini belum ada temuan. Mudah- mudahan tidak ada sampai seterusnya. Kami juga terus memberikan himbauan dengan memberikan surat pencegahan,” ungkap Ketua Bawaslu Baubau, Wa Ode Frank Vivi Oktavia.
Diungkapkan Oktavia, larangan masa kampanye sesuai Undang-Undang (UU) Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280, antara lain mempermasalahkan ideologi Pancasila dan UUD. Selain itu dilarang pula menggunakan isu sara, tempat ibadah, tempat pendidikan dan politik uang.
“Untuk kasus money politik atau politik uang, tetap sentra Gakumdu yang memutuskan. Pada dasarnya dalam proses penanganannya tidak ada perbedaan signifikan dengan Pilwali,” katanya.
Terkait larangan keterlibatan ASN dalam kampanye, pihaknya telah bersurat kepada Walikota, hingga peserta pemilu dan partai politik, guna mengingatkan para pihak-pihak yang tidak diperbolehkan ikut terlibat dalam kampanye.
“Melibatkan pihak-pihak tertentu seperti Pejabat Negara, ASN, TNI, Polri, hingga memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye itu tidak diperbolehkan,” tutupnya. (Adm)