Jumat, November 22, 2024

Daftar Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Baubau

Badan Musyawarah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Musyawarah terdiri atas unsur-unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPRD.

Susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna setelah terbentuknya Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, dan Fraksi. Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Musyawarah merangkap anggota. Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah dan bukan sebagai anggota.

Tugas Badan Musyawarah:

Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
Meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
Menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
Merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.

Keanggotaan Badan Musyawarah DPRD Kota Baubau :

[embeddoc url=”https://satulis.com/wp-content/uploads/2018/11/BADAN-MUSYAWARAH.pdf” download=”all”]

Baca Juga :  DPRD Kab. Kepulauan Selayar Tiru Kebijakan Dikbud Baubau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles