BAUBAU, SATULIS.COM – Fraksi Amanat Nasional Sejahtera DPRD Kota Baubau memberikan catatan penting terkait Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Baubau tahun 2005-2025 yang telah disepakati untuk diperdakan.
Dokumen RPJPD itu merupakan landasan dan pijakan bersama akan visi misi dan arah kebijakan pembangunan kepala derah bersama Organisai perangkat Daerah (OPD) untuk merumuskan pembanguna jangka panjang maupun jangka menengah di daerah.
“Kami sangat mendorong dengan adanya landasan yuridis ini. Maka RPJPD Baubau akan memuat program-program prioritas jangka panjang yang mampu menjawab berbagai persoalan dasar yang ada di daerah paling tidak untuk lima tahun mendatang,” ujar Ketua Fraksi Amanat Nasional Sejahtera DPRD Baubau, La Ode Ary Priyadi Annas, seperti dilansir publiksatu.com
Lanjut ia, pihaknya menekankan bahwa sahnya dalam proses penyusunan dokumen RPJPD harus memperhatikan penyesuaian peraturan-peraturan yang melandasinya yakni dalam hal tata perencanaan pengendalian, evaluasi dan tata cara pembangunan jangka panjang daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Penyusunan RPJPD tahun 2005-2025 tidak terlepas dari prinsip konektivitas wilayah yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang RTRW Kota Baubau tahun 2003-2012 yang telah di sempurnakan melalui revisi RTRW Kota Baubau tahun 2014-2034, sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2014.
“Untuk itu Fraksi PAN sejahtera sangat berharap dalam waktu penyusunan dokumen RPJPD Kota Baubau juga harus mengacu pada hasil analisis sesuai dokumen RTRW kota Baubau yang telah dicetuskan bersama baik itu yang menyangkut kawasan pemukiman perkotaan dan kawasan hutan, master plan ruang terbuka hijau, ruang publik, kawasan budaya, pusat perkantoran daerah, kawasan wisata dan lain sebagainya. Harus dipetakan secara merata sinergis bagi pembangunan jangka panjang Kota Baubau ke depannya,” teran Ary Annas.