Selasa, November 26, 2024

Tanpa e-KTP, Pemilih Tak Bisa Memilih

BAUBAU, SATULIS.COM – Meski tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), seseorang terancam tidak dapat menyalurkan hak pilihnya jika tidak mengantongi e-KTP.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Badan Bawaslu Baubau, M Yusran Elfargani mengatakan, menegaskan, e-KTP ini sangat penting dimiliki oleh pemilih. Orang yang tidak memiliki e-KTP tidak akan bisa menyalurkan hak pilihnya pada 17 April 2109 mendatang, walaupun ada namanya dalam DPT.

“Ini yang harus diketahui publik agar menjadi perhatian pemerintah, masyarakat maupun kami penyelenggara Pemilu. Ini harus sesegera mungkin diselesaikan, karena hak pilihnya tidak bisa kita jamin kalau tidak memiliki KTP-el,” tukasnya.

Menurut komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau ini, pihaknya mengendus sedikitnya 47 orang yang namanya tercantum dalam daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap II, belum memiliki E-KTP.

Kian rumit karena sikap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkesan tertutup soal data pemilih potensial yang belum memiliki e-KTP.

47 orang tersebut, kata dia, adalah hasil pencermatan lapangan pihaknya terhadap sekitar 8.000 Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) non DPT yang diterbitkan Dirjen Capil. “Capil tidak mau mengungkap data itu dengan alasan macam-macam, katanya harus ada petunjuk dari pusatlah,” ujarnya.

Menurutnya, 47 pemilih belum memiliki e-KTP tersebut diluar dari 107.212 orang yang ada DPTHP tahap I. Sehingga, pihaknya berkesimpulan jumlah pemilih yang tidak memiliki e-KTP di Baubau masih sangat besar.

“Sementara dugaan kami dari data DPTHP pertama yang 107.212, itu masih besar lagi jumlahnya yang belum memiliki KTP-El. Sampai hari ini kami belum tahu siapa saja orangnya, masih disembunyikan oleh mereka (Capil, red),” tandasnya. (Adm)

Baca Juga :  Belum Sempat Pulang, Jaksa Kembali Tangkap Tersangka Kasus Pasar Palabusa

1 KOMENTAR

  1. Benar bhw pemilih yg tidak memiliki/membawa KTP El pada hari pemungutan suara maka tidak dapat menyalurkan hak pilihnya sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 UU 7/2017 Ttng Pemilu ttpi wlw tanpa KTP El maka masyarakat yg tlh memenuhi syarat sbg pemilih maka tetap bisa masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles