PASARWAJO, SATULIS.COM – Setelah menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak diwilayahnya, Bupati Buton, La Bakry, kini melakukan pelantikan Kades terpilih secara ‘road show’. Namun pelaksanaan pelantikan para Kades tersebut disoal dan dinilai berpotensi cacat hukum.
Hal itu terkait dengan adanya putusan sela yang dikeluarkan majelis hakim dalam perkara nomor : 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi
“Hari ini (28/12) digelar sidang lanjutannya dengan agenda mendengarkan dublik dari tergugat (Bupati Buton). Dalam persidangan tadi, majelis hakim mengabulkan permohonan kami dengan membacakan putusan sela berupa penetapan, yang intinya menunda pemberlakuan SK tentang Pilkades serentak Kabupaten Buton,” terang kuasa hukum para penggugat, Muhammad Taufan Achmad SH.
Dikatakan Taufan Achmad, ada empat poin yang tertuang dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim. Pertama mengabulkan permohonan para penggugat penundaan pelaksanaan pelantikan keputusan nomor 225 tahun 2018 tentang penetapan waktu pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa Secara serentak diwilayah kabupaten Buton tahun 2018, tertanggal 11 Mei 2018.
Poin kedua kata Taufan Achmad, mewajibkan kepada tergugat untuk melaksanakan penundaan pelantikan Kades. Ketiga, memerintahkan kepada panitera PTUN Kendari untuk menyampaikan salinan penetapan kepada para pihak untuk segera dipatuhi dan dilaksanakan. Keempat menangguhkan biaya perkara yang timbul akibat penetapan penundaan ini sampai dengan putusan akhir.
“Alhamdulillah majelis hakim mengeluarkan penetapan yang kami rasa memang mewakili kepentingan hukum dari para penggugat. Karena sifat putusannya wajib dilaksanakan oleh tergugat, maka Bupati Buton harus patuh dan tunduk terhadap penetapan ini,” papar Taufan Achmad.
Olehnya itu Taufan Achmad menegaskan, tidak boleh ada pelantikan Kades terpilih sampai dengan adanya putusan perkara yang memiliki kekuatan hukum mengikat atau Inkracht.
Bagaimana dengan Kades terpilih yang baru saja dilantik? Taufan Achmad mengatakan, secara administrasi berpotensi cacat hukum. Hal itu dikarenakan dasar dikeluarkannya SK pelantikan Kades terpilih, sedang di uji pada PTUN. Terlebih SK Pilkades serentak telah ditangguhkan pemberlakuannya sebagian.
Olehnya, Taufan Achmad menghimbau Bupati Buton agar tidak gegabah dalam mengambil langkah. Akan lebih elegan bila pelantikan Kades terpilih dilakukan setelah ada keputusan tetap.
“Jadi tidak terkesan semerawut tata administrasi di lingkup pemda Butom. Saya yakin pak La Bakry selaku Bupati sangat memahami soal hukum administrasi, yang mana latar belakang beliau adalah seorang administrator,” himbau Taufan Achmad.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Bupati Buton, La Bakry mengatakan, pelantikan Kades terpilih diluar enam desa yang mengajukan gugatan, akan tetap dilaksanakan. Menurut La Bakry, ada banyak agenda penting yang harus segera dituntaskan para kades, salah satunya penyusunan dana Desa.
“Ini menyangkut kepentingan daerah dan masyarakat. Kita tidak boleh mengorbankan kepentingan orang banyak hanya karena kepentingan beberapa orang saja. Jadi untuk enam desa yang sedang berproses di pengadilan, kita tunda pelantikannya sampai masa jabatan mereka selesai. Untuk Desa lain, kita tetap lakukan pelantikan,” tutup La Bakry. (Adm)