Jumat, November 22, 2024

70 Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPT

BAUBAU, SATULIS.COM – Pemilihan Umum
(Pemilu) kali ini ikut diramaikan pengidap gangguan mental (orang gila) sebagai pemilih. Sedikitnya 70 penderita gangguan jiwa tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Baubau 2019. Selain pengidap gangguan jiwa, KPU Kota Baubau juga mencatat 329 orang penyandang disabilitas ikut terakomodir dalam DPT 2019.

“Total tunagrahita atau penderita gangguan mental ada 70 orang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Baubau telah masuk DPT. Tunagrahita ini diperoleh dari data Dinas Sosial dan penelusuran petugas PPS kami,” ungkap anggota KPU Baubau, Muhammad Mu’min Fahimuddin.

Koordinator Divisi Perencanaan, Program, Data, Organisasi dan SDM KPU Baubau ini mengatakan, kendati sudah masuk DPT, namun 70 penderita gangguan jiwa itu diharuskan membawa keterangan dokter saat akan menggunakan hak pilihnya 17 April mendatang.

Surat keterangan dokter tersebut menjadi urusan pihak keluarga penderita tunagrahita. “Kami tegaskan, kami tidak memiliki kapasitas untuk menilai penderita tunagrahita itu apakah sehat atau tidak waktu akan mencoblos. Boleh tidak memakai surat keterangan, dengan catatan, penderita dilihat bisa menyalurkan suara dan tidak menganggu jalannya pemilihan,” sambungnya.

Meski begitu, Mu’min tidak bisa memastikan apakah para penderita gangguan jiwa ini perlu didampingi keluarga pada saat menyalurkan hak pilihnya. “Sampai sekarang belum ada regulasi dalam hal ini Peraturan KPU yang mengatur terkait itu,” tutupnya. (Adm)

Baca Juga :  Enam Kada Rapat Bersama Bahas Penanganan Covid-19

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles