Jumat, November 22, 2024

Pembatalan SK Bupati Soal Pilkades Serentak, Ketua DPRD Buton Sarankan Pemda Tempuh Upaya Banding

PASARWAJO, SATULIS.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari akhirnya membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Buton Nomor 225 tahun 2018 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Hal itu sesuai dengan putusan akhir pada sidang lanjutan perkara Nomor 32/Pdt.G/2018/PTUN.Kdi yang digelar, Kamis 21 Februari 2019.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Ld Rafiun mengungkapkan, putusan pengadilan bersifat mengikat dan telah inkrah. Namun masih ada upaya yang dapat dilakukan oleh Pemda Buton, yakni mengajukan banding pada tingkatan Pengadilan yang lebih tinggi.

“Harapan kami agar upaya banding tetap dilakukan. Namun banding dan tidaknya, kembali pada pemerintah daerah,” kata Rafiun.

Menurut Rafiun, upaya banding harus dilakukan oleh Pemda Buton. Jika tidak, akan berdampak pada beberapa hal, baik dari segi anggaran, stabilitas keamanan dan status pelaksana dari enam Kades yang akan berakhir masa jabatannya.

“Upaya banding yang ditempuh akan bisa menetralisir semua permasalahan yang dimunculkan akibat dari pembatalan SK Bupati. Kalaupun desa tersebut berakhir masa jabatan kades lama, maka proses pelantikan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya,” Papar Rafiun.

Ketua DPD PAN Buton ini menambahkan, kedaulatan masyarakat yang telah dilakukan lewat demokrasi pemilihan kades tetap terlaksana seperti apa yang menjadi harapan masyarakat.

Dipaparkan Rafiun, jika kemudian semua tingkatan upaya hukum telah ditempuh dan hasilnya tetap sama, maka pelaksanaan pemilihan ulang akan tetap dilakukan sebagaimana perintah putusan Pengadilan.

“Yang jelas dengan upaya banding bisa meminimalisir segala kemungkinan yang terjadi dalam gejolak masyarakat pada enam desa yang dipersoalkan,” tutup Rafiun.

Diketahui, enam desa melakukan gugatan ke PTUN Kendari terkait penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Buton, yakni Desa Kancinaa, Desa Sukamaju, Desa Matawia, Desa Mega Bahari, Desa Kondowa, dan Desa Wolowa. Dalam putusan pengadilan memerintahkan untuk membatalkan penetapan kades terpilih dan memerintahkan melaksanakan kembali pemilihan Kades di enam desa tersebut pada tahun 2020. (Adm)

Baca Juga :  Pencegahan Stunting Di Buton Libatkan OPD Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles