BAUBAU, SATULIS.COM – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial WG alias W (20) berhasil ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Baubau. Pelaku warga Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
“Pada 23 Februari 2019, Sat Resnarkoba telah berhasil mengungkap kepemilikan narkoba jenis shabu,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polres Baubau, IPTU Bahri SH saat memberikan keterang pers kepada awak media di gedung humas Polres Baubau, Selasa (26/2/19).
Sementara tersangka utama berhasil melarikan diri, namun kepolisian sudah mengantongi identitas pelaku yang menjadi bos atau bandar.
Awalnya, Anggota Sat Narkoba Polres Baubau telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dicurigai pelaku akan melakukan tansaksi jual beli narkotka jenis shabu. Olehnya itu polisi langsung melakukan pemantauan dan pembuntutan.
Saat melihat pelaku sedang mengendarai mobil, langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan barang bukti satu paket bungkusan plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan dari mobil rental yang disewa dan di pakai tersangka yaitu narkotika jenis shabu 0,44 gram, satu buah handphne merk nokia warna hitam, satu unit mobil zenia hitam dan satu pembungkus rokok.
Tersangka telah menjalani jual beli sabu dari dua bulan lalu. Tersangka mengedarkan sabu julannya di wilayah Kota Baubau dan sudah menjadi target operasi satuan narkoba Polres Baubau.
Pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahu 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman yaitu pelaku akan dipidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar. (Adm)