PASARWAJO, SATULIS.COM – Selain melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 90 buruh dan belum memberikan pesangon, PT. Putindo Bintech (Plant Kancinaa Buton-Sulawesi Tenggara) rupanya membayar upah buruh dibawah standar upah minimum.
Kordinator pekerja, Yuliandin memaparkan, sebagai perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan, PT. Putindo Bintech harus memberlakukan upah minim Sektoral Provinsi (UMSP), sektor penggalian dan pertambangan.
“Jadi, upah minimum sektoral provinsi untuk sektor pertambangan pada 2017 adalah Rp 2.051.878 dan pada 2018 sebesar Rp 2.230.594. Kenyataannya, selama dua tahun itu para pekerja hanya diberi upah diatas satu jutaan,” papar Yuliadin.
Dikatakan Yuliadin, persoalan yang terjadi antara PT. Putindo Bintech dengan 90 pekerja, telah ditanggani dinas Transnaker Provinsi Sultra dan juga telah dikeluarkan Nota Pemeriksaan Khusus melalui surat No.B.05/NP-PK/III/2019. Pegawai Pengawas telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan pada 21 maret 2019 lalu.
Lebih lanjut Yuliadin mengungkapkan, saat itu pegawai pengawas yang melakukan pemeriksaan adalah ibu Sitti Salihah dan bapak Rabil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti kalau PT. Putindo Bintech tidak membayar upah buruh sesuai standart. Dan memang diakui kedua pemeriksa kalau ada kekurangan upah sebesar Rp 800 Juta. Kekurangan itu juga yang kami tuntut,” terang Yuliadin.
Yuliadin menambahkan, nota pemeriksaan adalah bentuk peringatan atau perintah tertulis pengawas ketenagakerjaan yang ditujukan kepada pengusaha untuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap norma ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Bahwa Nota Pemeriksaan Khusus kata Yuliadin, dibuat untuk dilaksanakan dan diwajibkan memenuhi dan melaporkan segala sesuatu secara tertulis, dengan bukti-bukti pelaksanaan dalam kurun waktu 14 hari setelah menerima Nota Pemeriksaan Khusus.
“Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian yang dilakukan manajemen PT. Putindo Bintech. Kami berharap agar pengawas dinas Transnaker segera turun tangan dalam persoalan ini, sesuai tupoksinya.
Selain itu, diperlukan peran serta pemerintah dan DPRD Kabupaten Buton sebagai lembaga representatif masyarakat. Terlebih lagi, hasil putusan rapat bersama antara DPRD, Pemda, pihak perusahaan dan para buruh, tidak diindahkan oleh PT. Putindo Bintech. (Adm)