Jumat, November 22, 2024

Bentrok Dua Desa di Buton, Polisi Tetapkan 38 Tersangka

PASARWAJO, SATULIS.COM – Setelah melakukan pemeriksaan maraton selama beberapa hari, Polda Sultra akhirnya menetapkan 38 orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton.

Sisanya 45 dari 83 orang yang diamankan, akhirnya dipulangkan dan tiba di Kabupaten Buton dengan selamat. 45 orang tersebut tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan. Sedangkan sisahnya 38 ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polda Sultra.

Puluhan warga ini tiba di Buton sekira pukul 00.30 Wita, sebelum kembali bersama keluarganya terlebih dahulu mereka dimampirkan di Polsek Siontapina.

“Dari hasil pemeriksaan mereka tidak terlibat. Kemudian sisanya 38 orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” ujar Kapolres Buton, AKBP Andi Herman Sik kepada sejumlah wartawan di Desa Sampoabalo, Selasa (11/6/2019).

Kata Andi Herman puluhan tersangka tersebut mempunyai peran berbeda. Ada yang melakukan pembakaran, perusakan, ada juga yang hanya ikut-ikutan. Namun kata dia, mereka membawa benda tajam.

“Perannya beda-beda, ada yang lakukan pembakaran, perusakan, ada yang hanya ikut-ikutan namun membawa benda tajam. Ya langsung ditahan di Polda,” ujarnya.

Andi Herman tidak mengetahui secara pasti keterlibatan anak dibawa umur dalam insiden tersebut. Hanya saja, berdasarkan penangkapan pasca bentrok ditemukan anak 16 tahun yang berstatus sebagai pelajar.

“Yang pasti ada satu yang kemarin kita tangkap ada umur 16 tahun masih pelajar,” ujarnya. (Adm)

Baca Juga :  Disaksikan Gubernur Sultra, Dua Desa yang Bertikai Di Buton Deklarasi Damai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles