SATULIS.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melempar ‘bola panas’ pengusutan kasus suap yang menjebloskan mantan komisioner KPU Buton, Sumarno selama 1,6 tahun penjara ke Kejari Buton. Kejari Baubau terkesan ‘ogah’ menindaklanjuti kasus tersebut dengan dalil Kejari Buton lebih berwenang.
Hal itu diungkapkan kepala seksi intelejen (Kasi Intel) Kejari Baubau, Ruslan menanggapi aksi unjuk rasa Forum Komunikasi Mahasiswa (Forkom) Buton di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau untuk menuntaskan kasus gratifikasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buton 2011. FORKOM mendesak agar pemberi suap ikut dijerat.
Demonstran mengungkapkan, ketua tim kampanye La Uku-Dani telah dilaporkan kembali ke Kejari Baubau sebagai oknum yang ditengarai sebagai pemberi suap kepada Sumarno pada 21 Mei 2019 lalu. Namun, Kejari Baubau belum juga memeriksa terlapor sampai dengan Selasa, (25/6) kemarin.
“Kami meminta Kejari Baubau segera mentersangkakan pemberi suap kepada mantan anggota KPU Baubau 2011,” ujar Korlap aksi, Martino dalam pernyataan sikapnya.
Kasi Intel Kejari Baubau, Ruslan mengaku pihaknya belum bisa mengamini tuntutan tersebut. Sebab, saat ini sudah ada Kejari Buton yang lebih berwenang.
“Hasil analisa kami itu Kejari Buton yang punya kewenangan pengusutan. Memang saat menjerat Sumarno itu dilakukan Kejari Baubau. Tapi persoalannya, sekarang ini sudah berdiri Kejari Buton,” ujar Ruslan.
Ruslan tidak menyangkal, dalam amar putusan pengadilan menyebutkan, tempat terjadinya tindak pidana (locus delicti) yakni di Kota Baubau dan Jakarta. Namun disisi lain sebagian besar saksi-saksi beralamat di Kabupaten Buton.
“Jadi, kami sudah dibatasi kewenangan. Jangan sampai kita sudah melakukan penyidikan, ternyata orang yang kita tetapkan tersangka atau kuasa hukumnya mampu membuktikan itu tidak sah. Maka sia-sia penyidikan kami,” tandasnya.
Kendati begitu, pihaknya siap membantu dalam hal membackup data-data dan dokumen pada Kejari Buton untuk mengungkapkan kasus itu.
Kasus suap terhadap mantan komisioner KPU Buton, Sumarno sebelumnya ditangani oleh Kejari Baubau. Dalam penangganan kasus itu, Kejari Baubau berhasil menjebloskan Sumarno selama 1,6 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Kendari Nomor: 06/Pid.Tipikor/2013/PN.Kendari. sayangnya, Kejari Baubau hanya menjerat Sumarno sebagai penerima suap, sedang pemberi suap bebas berkeliaran. (Adm)