SATULIS.COM, BAUBAU – Kasus pemalsuan data dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan penahanan terhadap dua petugas Pemilu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Sajali dan Rahmat.
Keduanya adalah petugas Pemilu di Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Sajali adalah ketua KPPS tempat pemungutan suara (TPS) 03 sedang Rahmat adalah PPS Kelurahan. Keduanya dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau.
Penahanan dilakukan pasca penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik Polres ke Kejari di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Jum’at (28/6).
Kasi Pidum Kejari Baubau, Awaluddin Muhammad mengatakan, kedua tersangka ini didakwa melanggar pasal 544 Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Insya Allah paling lambat Selasa tanggal 2 Juni dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau.
Kuasa hukum kedua tersangka, La Ode Darmawan usai tahap II di kantor Bawaslu Baubau mengatakan, kasus yang disangkakan kepada kliennya juga terkesan tidak adil. Pasalnya, saat peristiwa pencoblosan menggunakan surat panggilan (C6) orang lain saat itu telah disepakati bersama.
Olehnya itu kata Darmawan, jika kliennya di tersangkakan, harusnya orang-orang yang ikut menyepakati penggunaan C6, ikut di tetapkan sebagai tersangka.
“KPPS, PPS, dan Pengawas TPS sebagai penyelenggara termasuk saksi-saksi peserta Pemilu merupakan satu kesatuan yang terlibat. Mereka semua mengetahui itu, tapi tidak ada yang protes waktu itu. Kok yang menjadi tersangka hanya dua orang,” tandasnya.
Darmawan menegaskan, pihaknya akan berusaha semaksimal memberikan bantuan hukum terhadap kliennya dalam persidangan nanti.
“Saya akan membela sesuai kapasitas dan menjawab dakwaan yang disampaikan jaksa. Yang saya bingungkan ini, tanpa surat panggilan, tiba-tiba kilen kami ditahan,” kata. (Adm)