SATULIS.COM, BAUBAU – Walikota Baubau, As Tamrin akhirnya memecat 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Kota Baubau karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.
Penindakan secara progresif ini dilakukan menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenpan-RB, Kemendagri, dan BKN tentang penegakan hukum kepada PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Data yang dihimpun, 10 ASN yang dipecat itu, yakni Yasin Arafah, Hamisu, M Nasir Akbar, Masuddin, Yamin Cahyadi, Mbaria, Amiruddin, Harun Daeru, La Ira, dan Zamri.
Mereka tersandung korupsi saat masih aktif jadi pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Baubau, antara lain Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias pemecatan 10 PNS tersebut dituangkan lewat Surat Keputusan (SK) Walikota Baubau, AS Tamrin. Beberapa diantaranya dipecat ketika sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
“Kita sudah laksanakan pemecatan itu sejak akhir April, kita sudah SK kan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Baubau, Asmaun.
Kata dia, 10 PNS yang dipecat itu rata-rata sudah lama divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. Bahkan mereka sudah selesai menjalani hukum penjara.
“Putusannya kita ambil dari Pengadilan Tipikor Kendari. Kita tidak lihat berapa lama hukumannya, kalau putusan Tipikor, kita diwajibkan memecat,” tegasnya.
Lebih lanjut Asmaun mengatakan, dengan dilakukan PDTH, praktis 10 orang tersebut tidak mendapat gaji pensiun sebagaimana yang diperoleh PNS yang pensiun normal. “Kalau sudah dipecat berarti sudah tidak dapat tunjangan pensiun,” tukas dia.
Selain SKB tiga menteri, pemecatan kepada ASN koruptor ditegaskan pada pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. (Adm)