SATULIS.COM, WAKATOBI – Jaya Agung alias Agung (51) warga Desa Waha, Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi harus berurusan dengan penyidik Reskrim Polres Wakatobi. Agung diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial F, usia 13 tahun pada Rabu, 10 Juli pekan lalu sekitar pukul 20.00 wita.
Korban F merupakan teman dari anak pelaku sendiri berinisal L. Kasus pencabulan itu dilaporkan oleh ayah korban, LT (45) diruang Reskrim Polres Wakatobi atas tindak pidana (TP) pencabulan anak dibawah umur dengan laporan polisi nomor LP/73/VII/2019/SULTRA/RES WAKATOBI, tanggal14 Juli 2019.
Atas pengaduan tersebut polisi langsung mengamankan pelaku beserta alat bukti. Selain telah melakukan gelar perkara, penyidik juga berhasil memintai keterangan sejumlah saksi.
Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Aslim SH mengungkapkan, kejadian bermula saat korban diajak jalan oleh L bersama-sama dengan pelaku. Awalnya korban F menolak, namun setelah dibujuk akhirnya manyanggupi ajakan temannya itu.
Saat itu korban sedang sendirian dirumah. Kemudian anak dari terlapor datang ke rumah korban untuk memanggil korban dengan alasan akan diajak jalan-jalan oleh terlapor. Saat itu korban sempat menolak untuk diajak.
Namun tak berselang lama, L kembali datang mengajak korban. Masih dengan alasan yang sama, yakni diajak jalan oleh ayah L. Keduanya kemudian menunggu terlapor disamping sekolah.
“Korban bersama temannya lalu dibonceng pelaku menuju lapangan bola Desa Waha. Setibanya di sana, pelaku mengajak korban belajar mengendarai sepeda motor. Lagi-lagi F sempat menolak, kendati dipaksa akhirnya korban mengiyakan,” tutur AKP Aslim, Rabu (17/7) di ruang kerjanya.
Guna muluskan aksi bejatnya, pelaku kemudian menyuruh korban untuk mengendarai motor dengan berbonceng tiga. Pelaku duduk ditengah, sementara anaknya L duduk paling belakang. Lagi-lagi korban sempat menolak, namun pelaku tetap saja memaksa korban.
Diatas motor, pelaku mulai beraksi, ia memeluk pinggang korban dan sempat beberpa kali meremas bagian payudara korban.
“Terlapor menyuruh korban membuka tangan untuk memegang kedua setir motor. Setelah itu tangan kanan terlapor berada di atas tangan korban yang sedang memegang setir motor. Sementara tangan kiri terlapor memeluk pinggang korban, kemudian tangan kirinya naik langsung memegang dan meremas payudara kiri korban berulang kali,” kata Aslim.
Aksi meremas payudara korban kembali dilakukan pelaku setelah sebelumnya menyuruh anaknya melihat-lihat keadaan sekitar guna memastikan tak ada orang yang melihat.
“Terlapor turun dari motor dan langsung berdiri disamping kanan korban kemudian memaksa sambil meraba-raba dan meremas payudara korban beberapa kali,” terangnya.
Dihadapan penyidik, korban mengaku diberitahu pelaku agar tidak melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika sampai hal ini bocor.
“Setelah itu terlapor mengancam saya jangan bilang-bilang sama bapakmu atau orang-orang nanti saya bunuh kamu dan kasih tau polisi. Saya menjawab, saya mau kasih tau teman-temanku, kemudian saya lari pulang kerumah,” tutur korban.
Selain menahan dinginnya berada dibalik jeruji besi Rutan Polres Wakatobi, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No.17 tahun 2016 tentang pengganti Perpu No.1 tahun 2016, perubahan atas UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (Adm)
Peliput : Nuriaman