*Kasus Pembunuhan ASN Sultra
SATULIS.COM, BAUBAU – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, akhirnya membekuk tersangka pembunuhan pegawai dinas Pariwisata Pemprov Sultra, Abu Saila alias Aditya (55). Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos, dibelakang rumah makan Pendewo, Jl Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (21/7/2019) sekira pukul 16.00 Wita.
Terduga pelaku pembunuhan itu bernama Achfi Suhasim (29). Pria kelahiran Mandati 17 Agustus 1990 ini nekat menghabisi nyawa korban karena alasan sakit hati. Di Kendari, terduga diketahui beralamat di BTN Medibrata Baruga.
Dari keterangan terduga pembunuh, polisi berhasil kronologis kejadian. Berawal pada hari Sabtu (20/72019) sekitar pukul 18.00 Wita, korban menelpon pelaku untuk bertemu. Sekitar pukul 19.30 Wita, pelaku di jemput oleh korban di sekitaran MTQ dengan menggunakan mobil. Saat itu, pelaku sudah membawa senjata tajam jenis pisau.
Pelaku dan korban kemudian berkeliling Kota Kendari. Di seputaran Jl Syeh Yusuf I, korban yang menyetir tiba-tiba memberhentikan kendaraannya dan mengajak terduga berhubungan seks. Saat itu terduga menolak ajakan korban dan langsung melakukan penganiayaan dengan menikam korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dan lari dari kejaran pelaku. Korban melompat dari mobil hingga terjatuh ke selokan. Pelaku kemudian langsung meninggalkan korban dengan membawa mobil korban dan memarkirkannya di Depan SMA 9 Kendari. Selanjutnya memesan Grab dan menuju ke Kost – Kostannya tempat kekasihnya tinggal, di belakang Rumah makan Pendewo.
Sebelum memarkir mobil di depan SMA 9 Kendari, terduka terlebih dahulu membuang pisau yang digunakan menusuk korban di laut sekitaran by pass.
Pelaku pertama kali bertemu korban di Kabupaten Wakatobi, sekitar 1 tahun yang lalu. Untuk di Kota Kendari, pelaku dan korban telah bertemu sebanyak 3 Kali. Sedangkan motif pembunuhan pelaku terhadap korban yaitu pelaku sakit hati karena pernah di lecehkan oleh korban saat pelaku sedang mabuk.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kendari AKBP Jemi Junaidi membenarkan penangkapan terduga pelaku yang telah berada di Mapolres Kendari dan sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 338 dan 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan. Ancaman 20 tahun pidana penjara,” tukas Jemi.
Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku Achfi Suhasim, S.E adalah Lingkungan Bantea I Kel. Mandati II, Kec. Wangi – Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. (Adm)