Jumat, November 22, 2024

Perkara Rokok, Pria di Baubau Aniaya Ibunya Hingga Babak Belur

SATULIS.COM, BAUBAU – Hanya karena tidak belikan rokok, Ahmad lilham Alias La Bota (35) warga Wolter Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, tega menganiaya ibu kandungnya Wa Ode Zamua (59).

Kasubag Humas Polres Baubau, Iptu Suleman didampingi Kapolsek Wolio, Iptu La Ode Sumarno, serta Kanit Reskrimnya, Aipda LM. Ashadi memaparkan, berawal pada hari Rabu (24/7/2019) sekira pukul 10.00 Wita, korban yang tidak lain adalah ibu pelaku, meminta tolong untuk dibelikan minyak tanah kepada pelaku.

“Jadi korban menuju kerumahnya yang ditinggali pelaku untuk meminta tolong dibelikan minyak tanah. Pelaku mau membelikan minyak tanah ibunya dengan syarat dia juga dibelikan sebungkus rokok,” terang Iptu Sulaeman saat menggelar konferensi pers, Kamis (25/7/2019).

Namun saat itu sang ibu menolak permintaan pelaku untuk dibelikan sebungkus rokok dengan alasan tidak punya cukup uang. Kesal karena permintaannya tidak dipenuhi sang ibu, pelaku langsung mendekati ibunya lalu melontarkan tinju kearah wajah dan mengenai bagian tulang pipi sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

Pelaku kemudian melayangkan tinjunya kearah wajah korban secara berkali-kali hingga membuat sang ibu roboh terjatuh ketanah. Tidak sampai disitu, pelaku lantas menendang ibunya kepala ibunya yang telah terjatuh secara berkali-kali.

“Bahkan pelaku ini menginjak kepala ibunya. Dia (pelaku) baru berhenti menganiaya dan meninggalkan korban setelah ibunya berteriak minta tolong,” papar Sulaeman.

Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami pembengkakan di bagian tulang pipi kiri dan kanan. Korban juga mengalami rasa sakit pada bagian kepala serta pelipis sebelah kanan bengkak dan luka robek.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Kokalukuna untuk dilakukan pemeriksaan. “Pelaku kita jerat dengan pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Subsider pasal 351 ayat (1) dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya. (Adm)

Baca Juga :  Pemkot Baubau Mulai Alihkan Jabatan Administrasi Ke Jabatan Fungsional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles