SATULIS.COM, WAKATOBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Wakatobi, La Ode Boa memilih tidak menanggapi persoalan dugaan tindak pidana pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2017.
“No coment, no coment,” ucap La Ode Boa ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7) di Wangiwangi.
Kasus ini tengah ditangani oleh penyidik Polda Sultra. Telah ditetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kabid PAUD Dikbud Wakatobi, La Sudi.
Seperti diberitakan sebelumnya, tersangka La Sudi awalnya diduga melanggar Permendikbud No 4 Tahun 2017 Tentang Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP Pendidikan Anak Usia Dini poin dua.
Dijelaskan, bahwa Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disebut BOP PAUD adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal yang menyelenggarakan program PAUD untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Sebelumnya dalam kasus ini, La Sudi melalui keterangan pers yang disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jayadin La Ode bahwa pihaknya siap membeberkan fakta keterlibatan pihak lain saat persidangan nanti.
Termasuk juga mengungkap adanya dugaan kesalahan dalam pengelolaan kegiatan itu atas sepengetahuan mantan Kadis Dikbud saat itu.
Terkait pernyataan La Sudi tersebut, La Ode Boa mengaku tidak tau soal hal itu. “Saya tidak tau,” singkat La Ode Boa, Kadis Koperasi dan UMKM Wakatobi itu sambil bergegas keluar ingin meninggalkan ruang kerjanya. (Adm)
Peliput : Nuriaman