Jumat, November 22, 2024

Warning PT Golden Prima, Masyarakat Akan Tempuh Proses Hukum

SATULIS.COM, WAKATOBI – Kuasa Hukum masyarakat Desa Sombu, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Jayadin La Ode (JLO) SH MH beri peringatan kepada pihak PT Golden Prima terkait komitmen tanggung jawab dugaan sengketa polusi udara akibat limbah produksi pencampuran material aspal.

Pihak PT Golden Prima melalui Manejer Operasional, Wanto sebelumnya berjanji akan bertanggungjawab kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Jayadin La Ode.

Bahkan lanjut Jayadin, dirinya telah dua kali menghadiri undangan pihak PT Golden Prima dengan agenda membicarakan penyelesaian sengketa dimaksud.

“Golden Prima mengajak pihak saya untuk rekonsiliasi menyelesaikan perkara ini diluar jalur pengadilan,” tuturnya, Senin (12/8).

Ketgam: Mesin Produksi AMP milik PT Golden Prima yang diduga penghasil limbah polusi udara yang meresahkan warga Desa Sombu, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi. Foto : Nuriaman

Menindaklanjuti komitmen tersebut, Jayadin La Ode mengirim surat peringatan batas waktu penyelesaian sengketa ke pihak PT Golden Prima.

“Kemarin kami sudah tindak lanjuti melalui surat, kami berikan jangka waktu kepada perusahan untuk merealisasikan perkataannya dan membuat kesepakatan antara pihak,” tambahnya.

Lanjut dia, tidak jadi soal jika pun janji penyelesaian tidak direalisasi. Sebab itu salah satu yang bakal dijadikan bukti dalam proses hukumnya.

“Kalaupun pada akhirnya golden prima tidak komitmen terhadap perkataannya itu tak jadi soal, itu kan cukup menjadi bukti bahwa Golden Prima benar-benar tak beretika baik menyelesaikan persoalan masyarakat,” ucapnya.

“Kami tau golden prima adalah perusahan kontraktor terbesar di Wakatobi, banyak pekerja lokal yang diperkerjakan. Disatu sisi mendatangkan manfaat baik untuk daerah, namun terlepas dari itu semua Golden Prima harus menghormati UU Lingkungan dan hak- hak masyarakat, jangan nakal karena walaupun anda kuat tapi kami atas nama rakyat tidak punya rasa takut sedikitpun untuk melawan tiap korporasi yang menjejaki tanah lahir kami secara tidak bertangungjawab,” tegasnya.

Baca Juga :  239 PPPK 2022 Kabupaten Wakatobi Resmi Terima SK

Seperti diberitakan sebelumnya, masyarakat desa Sombu telah diresahkan dengan adanya aktifitas Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Golden Prima yang beroperasi tak jauh dari pemukiman masyarakat Desa setempat.

Akibat kegitan AMP tersebut, sebagian besar warga Desa Sombu yang terdiri dari 756 jiwa diserang batuk dan flu. Diduga akibat polusi yang dihasilkan dari pekerjaan itu.

Tak hanya itu, limbah perusahaan dari mesin yang beroperasi dilokasi pekerjaan juga mencemari lingkungan dan rumah-rumah warga. (Adm)

 

Peliput : NURIAMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles