Sabtu, November 23, 2024

KPU Wakatobi Tetapkan Calon DPRD Terpilih, Didominasi Pendatang Baru

SATULIS.COM, WAKATOBI – Perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Wakatobi hasil Pemilu 27 april 2019 resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, Senin 12 agustus kemarin.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur pimpinan KPU dan Bawaslu Wakatobi, TNI-Polri, perwakilan Pemda setempat, perwakilan Parpol peserta Pemilu dan sejumlah tamu undangan lainnya.

Dokumen hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih telah diserahkan ke pihak Penerintah Daerah oleh Ketua dan anggota KPU diterima langsung Bupati Wakatobi, H Arhawi.

Dari 25 calon terpilih yang ditetapkan, 13 orang diantaranya pendatang baru yakni, Irman dan Mayana dari PDI perjuangan. Partai Golkar, Arman Alini, Hj Siti Harniati, Hj Setiawati dan Haerudin Buton. Dari partai NasDem Sulaeman Akbar, La Ode Nasrullah dan Jamaluddin.

Selanjutnya calon partai Hanura, Muhammad Syarhil. PAN, Muhammad Ikbal, PBB Haerudin Daud serta Demokrat, Hj Suciati Abdullah.

Ketgam: Penyerahan dokumen hasil penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Wakatobi oleh ketua KPUD kepada ketua Bawaslu Wakatobi. Foto : Nuriaman

Selebihnya merupakan incumbent baik mewakili partai yang sama maupun partai berbeda pada periode sebelumnya diantaranya, H Hamiruddin, Sukardi, Badalan, Hj Safia Wualo dan Muhammad Ali dari partai Golkar. Syaharudin, Wa Ode Rusmi dan H La Ode Arifuddin Rasidi asal PDI perjuangan.

Sementara itu calon terpilih PAN, Hj Wa Ode Fiy, Hanura H Sukiman, Gerindra Hj Erniwati Rasyid dan Demokrat, Mahaludin.

Rapat penetapan sesuai Keputusan KPU Wakatobi Nomor 235/HK.03.1-Kpt/7407/KPU-Kab/VIII/2019, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2019.

Digelar pada 12 agustus kemarin pasca putusan sidang sengketa pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13-01-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 soal gugatan yang disampaikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Wakatobi.

“Kita lakukan penetapan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi karena ada partai politik yang menggugat. Yang mengatur proses penetapan ini PKPU 5 tahun 2019, lima hari setelah putusan KPU Kabupaten melakukan penetapan,” tutur Ketua KPU Wakatobi, Abdul Rajab, Rabu (14/8) di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Mendagri Tegaskan Pilkada Sebagai Agenda Strategis Nasional Harus Sukses

Semestinya kata Abdul Rajab, penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah rekapitulasi perolehan suara calon.

“Tapi karena ada yang menggugat dari Partai Kebangkitan Bangsa sehingga kita undur,” katanya.

Rajab menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mensukseskan perhelatan pesta demokrasi Pemilu tahun 2019 itu. Terutama dari pihak TNI-Polri, Bawaslu serta Pemda setempat.

“Ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah atas fasilitas yang disiapkan, pihak keamanan yang telah memberikan pengamanan sehingga berjalan Pemilu dengan aman dan tertib, Bawaslu yang telah melakukan pengawasan terhadap kerja-kerja Adhock KPU sehingga Alhamdulillah di Wakatobi tidak ada PSU,” ucapnya. (Adm)

Peliput : NURIAMAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles