SATULIS.COM, BAUBAU – Dua orang narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, berhasil meloloskan diri alias kabur. Keduanya adalah Ahmad Kamaruddin (30) dan Abdul Aziz (29).
“Dua orang narapidana ini lari dari Lapas Baubau tadi (21/8/2019) pagi antara pukul 02.40 Wita-03.00 Wita,” ungkap Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, Wahyu Prasetyo dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (21/8).
Ia menguraikan, Ahmad Kamaruddin alias Aco merupakan terpidana kasus penipuan. Sedangkan, Abdul Aziz adalah terpidana kasus penggelapan.
“Si Aco ini dipidana tiga tahun dan sudah menjalani sekitar satu tahun lebih. Dia sudah ditamping, dipercaya teman-teman Lapas. Sedangkan, Abdul Aziz dipidana sembilan bulan dan sudah menjalani sekitar empat bulan,” ucap Wahyu.
Abdul Aziz, menurut dia, bila mau bersabar menjalani proses hukumannya, maka besar kemungkinan hanya menjalani kurungan badan selama enam bulan. Sebab, dalam waktu dekat sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat.
“Jadi dia (Abdul Aziz) sekitar dua bulan lagi bisa bebas. Tidak tahu kenapa kok dia juga bisa lari. Mungkin dipengaruhi Aco,” ujarnya.
Hasil identifikasi, jelas dia, kedua Napi ini kabur dengan cara memanjat pos penjagaan menggunakan kabel penangkal petir. Lalu turun melewati pagar memakai selimut.
“Kita punya tujuh penjaga, tapi hanya dua pos yang kita isi. Pos (tempat kabur Napi) itu memang kosong, karena kami keterbatasan penjaga,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, Aco memang memiliki sangkutpaut utang piutang dengan rekannya sesama Napi. “Ini masih kita dalami kenapa dia bisa punya utang. Ketakuatan mungkin,” tukasnya.
Sedangkan Aziz, rupanya pada malam sebelum berhasil kabur, ternyata sudah berada di luar kamar tanpa sepengetahuan petugas.
“Waktu apel malam menurut petugas dia dikasih masuk. Ini masih coba kita cari siapa yang mengeluarkan dia dari kamar,” tandasnya.
Wahyu menegaskan, sejak pagi pasca-dua Napi itu kabur, pihaknya sudah bergerak mencari lokasi-lokasi yang dicurigai tempat pelarian Aco dan Aziz.
“Saya sudah laporkan ke Kanwil juga, kita masih diberi kesempatan untuk cari dulu 1 x 24 jam,” terangnya.
Lebih jauh, ungkap dia, pihaknya sudah hubungi ibu kandung dan istri Napi Aco. Istrinya berada di Kelurahan Palabusa Kecamatan Lealea Kota Baubau, sedangkan ibunya di Raha Kabupaten Muna.
“Kalau Aziz ini juga kita sudah hubungi minta istrinya. Kita minta tolong agar kalau lihat yang bersangkutan agar memberikan informasi ke kami,” katanya.
Ia menuturkan, tindakan kedua Napi ini merupakan pelanggaran. Meski akan ada sanksi, tetapi tidak sampai menambah masa hukuman. “Kalau sanksi bagi petugas, itu tergantung bagaimana hasil pemeriksaan. Petugas yang jaga pasti punya kadar kelalaian masing-masing,” tambah Wahyu. (Adm)