SATULIS.COM, WAKATOBI – Aktivis Himpunan mahasiswa Islam (HmI) dan puluhan masyarakat nelayan desa sombu, Kamis (29/8) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penghentian aktifitas kapal pelingkar yang telah beroperasi selama hampir setahun terakhir di wilayah perairan Wangiwangi dan sekitarnya.
Demo yang berlangsung di depan kantor Bupati Wakatobi itu sempat ricuh. Massa aksi bentrok dengan aparat kepolisian. Hal itu diipicu saat pendemo melakukan pembakaran ban bekas.
Salah seorang peserta demo nyaris terbakar setelah terjadi saling hadang dengan polisi. Beruntung, massa aksi lain dengan sigap membantu memadamkan api yang mulai melalap sepatu dan celananya.
Sementara itu, beberapa orang lainnya melempar batu serta kursi dan tong sampah ke kerumunan aparat yang melakukan pengamanan.
Koordinator lapangan, Alwi mengatakan masyarakat banyak mengalami kerugian materil akibat hadirnya kapal pelingkar diwilayah tempat pencarian nelayan lokal.
Pasalnya, operasi yang dijalankan oleh kapal pelingkar menggunakan jaring lingkar mampu menangkap ikan dengan jumlah banyak pada waktu yang cepat.
“Hal ini jelas berbeda dengan hasil tangkapan nelayan lokal yang hanya menggunakan alat pancing tradisional serta membuat masyarakat nelayan lokal menjadi terpukul karena kapal pelingkar telah melakukan eksploitasi ikan secara besar-besaran tanpa memikirkan para nelayan lokal yang secara langsung mengurangi hasil tangkapan mereka sehingga pendapatan berkurang apalagi besar tuntutan hidup yang harus mereka penuhi,” ungkapnya.
Dalam orasinya, pihak pendemo mengutuk keras segala bentuk aktivitas kapal pelingkar yang telah merasakan masyarakat desa sombu dan sekitarnya. Mereka minta Kepada Bupati Wakatobi dan DPRD kabupaten Wakatobi segera menghentikan dan mencabut ijin operasi aktifitas kapal pelingkar pada wilayah laut Desa Sombu dan sekitarnya.
Menanggapi tuntutan warga, Malihudin, Kabid Usaha Perikanan Tangkap DKP Wakatobi, Malihuddin mengungkapkan pihak pemerintah daerah saat ini tidak bisa berbuat apa-apa terkait masalah dalam pengelolaan kawasan laut.
Mulai 0-12 mill laut masuk kewenangan pemerintah Provinsi sesuai diatur dalam UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“sebenarnya kita itu implikasi dari undang-undang 23 tentang pemerintah daerah bahwa Pemerintah Provinsi kewenangannya 0-12 mill laut. Jadi kita mulai dari pasang tertinggi laut sampai 12 mil tidak punya kewenangan,” jelasnya.
Sehingga pihaknya mengambil langkah membentuk satgas dan berkoordinasi dengan Provinsi.
Kericuhan kembali terjadi saat massa menggelar hearing di kantor DPRD Wakatobi. Kursi dan sejumlah aset milik DPRD dirusak. Beberapa massa aksi termasuk koordinator lapangan yang dianggap provokator turut diamankan oleh aparat kepolisian. (Adm)
Peliput : Nuriaman