SATULIS.COM, WAKATOBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Wangiwangi menetapkan dua tersangka tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi pada Kamis 29 agustus lalu.
Salah satunya merupakan residivis atau mantan Narapidana (Napi) kasus serupa pada tahun 2017 lalu inisial I. Dia melancarkan aksinya saat siang bolong sekitar pukul 11.45 wita bersama satu temannya inisial R. Sasarannya sebuah rumah yang ditinggal kerja oleh penghuninya di Desa Pada Raya, Kecamatan Wakngiwangi. Kedua pelaku masing-masing berusia 18 tahun. Para pelaku ditangkap saat berada dirumah orang tuanya.
“Kejadiannya Kamis dua hari lalu sekitar pukul 11.45 wita. Korbannya warga Pada Jambu. Dia melapor itu sekitar jam 14.30 menjelang sore. Kami tangkap kedua pelaku satu jam setelahnya,” kata Kapolsek Wangiwangi, Iptu Idris Unga di dampingi Kanit Reskrim Polsek Wangiwangi Aipda Agul Jalil, Sabtu (31/8).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah barang elektronik berharga milik korban yang sebelumnya disimpan oleh para pelaku dirumah kosong berjarak sekitar 50 meter dari TKP. Sementara, satu unit Laptop diamankan polisi dilokasi berbeda, rencananya akan dijual kepada seseorang.
“Barang buktinya itu ada satu unit Laptop, televisi dan remote control, uang tunai senilai Rp 900 ribu, mesin dan mata gerinda serta satu unit speaker aktif. Setelah melapor, kami bergegas menuju TKP dan kita sudah fokuskan karena pelaku ini yang bekerja tak jauh dari rumah korban. Terus Laptop kami temukan di bagian Jabal (Kelurahan Mandati) karena rencana akan dijual,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, hasil penjualan barang curian mereka rencana akan gunakan untuk bersenang-senang.
“Jadi hasilnya hanya untuk happy-happy saja,” terangnya.
Kapolres Wakatobi, AKBP Didik Erfianto SIK melalui Kapolsek Wangiwangi, Iptu Idris Unga menghimbau masyarakat agar selalu waspada.
“Saya sampaikan kepada masyarakat ketika meninggalkan ruman pastikan semua pintu telah terkunci rapat kemudian dipastiakan benar-benar aman, intinya waspada,” imbaunya.
Untuk generasi muda lanjut dia, agar dalam bergaul selalu melakukan hal-hal positif dan tidak meresahkan warga sekitar.
“Kemudian juga kepada generasi muda marilah kita melakukan pekerjaan yang halal serta kegiatan yang positif dan bermanfaat . jangan kita selalu melakukan hal-hal yang meresahkan orang-orang lingkungan sekitar kita,” pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku telah dijebloskan kebalik jeruji besi Rumah Tahanan (rutan) Polres Wakatobi di Kelurahan Wandoka. Keduanya terancam dijerat pasal 363 (1) 4 E dan 5 E dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Adm)
Peliput : Nuriaman