SATULIS.COM, BAUBAU – DPRD Baubau belum juga membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2019. Padahal, batas waktu penetapannya hanya sampai 31 September.
Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau sudah mengajukan dokumen Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan sejak beberapa waktu lalu. Sejauh ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Baubau baru menetapkan agenda pembahasannya.
“Saya dengar sudah dijadwalkan di Bamus. Tapi, jadwal pembahasannya saya belum tahu waktu persis. Penjelasan lebih validnya nanti pak
ketua,” ungkap anggota DPRD Baubau, Muhammad Ahadyat Zamani dikonfirmasi, Minggu (15/9).
Legislator Partai NasDem ini mengakui, penetapan RAPBD-P menjadi APBD-P paling lambat pada 30 September. “Kita masih ada waktu setengah bulan lagi,” imbuhnya.
Menurut dia, pembahasan RAPBD-P ini lebih menitikberatkan pada pergeseran anggaran dan program yang diajukan Pemkot Baubau. Sehingga, waktu yang dibutuhkan relatif singkat dibandingkan RAPBD induk.
“Insha Allah peneta pannya dalam bulan ini (September),” tukasnya.
Ahadyat menambahkan, pada dasarnya APBD-P ini bukan suatu kewajiban mutlak, dengan kata lain bisa ada atau bisa pula tidak sama
sekali. “Kalau tidak ada APBD Perubahan berarti Pemkot tetap pakai APBD induk,” pungkasnya. (adm)