SATULIS.COM, BAUBAU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘Ogah’ bicara konsekuensi hukum yang bakal menjerat Pemkab Buton ketika tidak mau menyerahkan aset ke Pemkot Baubau.
“Saya tidak mau bicara hukum dulu yah. Karena buat saya apa konsekuensi hukumnya? Kecuali ada masalah dengan aset itu,” beber Ketua Korwil VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Aldiansyah Malik Nasution saat didesak sejumlah wartawan, Selasa (17/9/2019) di Kantor Walikota Baubau.
Menurut Coki, sapaan akrab Aldiansyah Nasution, penyerahan aset antara Pemkab Buton dan Pemkot Baubau hanya persoalan itikad baik antara kedua Pemda.
“Kembali ke komitmen, kembali ke orangnya. Di Palopo dan luwuk sudah selesai sama saya. Kalau di luwuk kemarin, yang diserahkan kepada Palopa hanya 92 aset, ini 341 aset. Boleh bertahap, cuma maksud saya kalau sudah ada penyerahan secara fisik, otomatis kedepannya sudah ada tahapanlah,” jelas Coki.
Ditanya keterkaitan aset dengan opini WTP yang diberikan BPK, Coki hanya menjawab jika hal itu sudah pernah dikomentari. “Kembali kemasalah undang-undang. Namanya daerah pemekaran itu dikembalikan (aset) kepada yang tinggal (Kota Baubau),” papar Coki.
Ditanya apakah penyerahan aset membutuhkan persetujuan DPRD, Coki balik menantang diskusi oknum yang mengatakan hal itu.
“Kata siapa? Saya tidak mengatakan tidak perlu, tapi jangan mengarang. Kalau katakan demikian, mana? Saya ingin diskusi saja, betul ngak ada aturan seperti itu,” papar Coki.
Menurut Coki, penyerahan aset karena pemekaran wilayah merupakan hal yang berbeda. Tidak boleh dicampur aduk.
“Saya tau khan diawal-awal dibilang begitu. Masalah aset bukan hanya di Kota Baubau. Daerah lain sudah melakukan. Daerah lain kok bisa, kenapa disini tidak. khan tidak ada yang hilang, ini penyerahan aset antara negara dengan negara,” kata Coki.
Lebih lanjut Coki memaparkan, terkait persoalan aset antara Pemkab Buton dan Pemkot Baubau, telah dilakukan penandatanganan MoU antara kedua belah pihak dan dihadir oleh Kajati Sultra dan Gubernur Sultra. “Secara proses sudah benar,” kata Coki.
Menanggapi komentar KPK, tokoh pemuda Kabupaten Buton, Yuliadin sepakat dengan KPK karena persoalan aset hanya masalah administrasi. Sebab diserahkan atau tidak aset itu masih tetap milik negara.
“Jadi apa bedanya aset itu tetap menjadi milik Pemkab Buton atau diserahkan ke Pemkot Baubau,” tegasnya.
Apalagi beberap aset yang akan diserahkan sudah menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Buton. Jadi ini tentu sangat merugikan daerah khususnya Kabupaten Buton. Yuliadin kembali menegaskan bahwa KPK tidak boleh memaksakan itu, agar tidak terjadi polemik antar dua wilayah ini.
“Jadi kami meminta pada Bupati Buton, La Bakry agar jangan takut desakan KPK tersebut, karena tidak ada pelanggaran pidana jika tidak menyerahkan aset tersebut. Kalau Aldiansyah Nasution tetap memaksa, ini akan menimbulkan kecurigaan bagi kami, ada apa?” harapnya. (adm)