Jumat, November 22, 2024

Optimalisasi Pajak, KPK dan Pemkot Baubau Rilis Penunggak Pajak

SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kosupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengejar tunggakkan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pengusaha.

Sedikitnya sembilan sampel yang dirilis, total tagihan mencapai Rp 947.129.730.

Salah satu penunggak pajak itu adalah PT Umna Wolio Plaza (UWP). Perusahaan ini menunggak PBB periode 2007-2015 dan 2017-2019, total tagihan Rp 728.014.430. Lalu ada CV Senopati menunggak PBB priode 2017-2019, serta Tk Golden menunggak PBB priode 2015-2017. Selain itu, ada beberapa orang penunggak PBB atas nama pribadi.

“Saya harap Pemkot jangan tidak serius mengejar ini. Tunggakan PBB itu hak otonomi penerimaan daerah. Ini salah satu yang kita dorong penagihannya,” ungkap Koordinator Wilayah VIII Kosupgah KPK, Adlinsyah Malik Nasution di ruang kerja Sekretaris Kota (Sekot) Baubau, Rabu (17/9).

Pria yang akrab disapa Coki ini meminta Pemkot Baubau menyampaikan secara tertulis perkembangan penagihan tunggakan PBB itu. Sebab, ini merupakan program pendampingan dari KPK dalam rangka optimalisasi pajak.

“Kita berharap ini diselesaikan baik-baik. Karena bisa saja kita akan limpahkan ke Kejaksaan. Polanya non litigasi dan litigasi. Kalau litigasi berarti ke pengadilan,” tegasnya.

Sekot Baubau, Roni Muhtar menuturkan, Pemkot Baubau selama ini sudah melakukan upaya maksimal dalam penagihan PBB. Namun, ada saja cara dan dalih yang membuatnya tidak tuntas.

“Kita semua sangat bersyukur dengan kehadiran KPK di Baubau. Karena Tut dengan Wuri Handayani telah membantu banyak hal yang selama ini kita kesulitan menyelesaikan dan menuntaskannya,” tukas Roni.

Menurut dia, upaya yang dilakukan KPK dalam hal optimalisasi pajak daerah ini pantas untuk dicontoh dan dilaksanakan berkesinambungan oleh pihaknya. Sehingga, tunggakan pajak tidak terulang terus pada masa-masa mendatang.

Baca Juga :  LPPK Minta Jaksa Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bantuan Hukum Walikota Baubau

“Kalau pendapatan daerah dikelola dengan baik, maka Kota Baubau menjadi sebuah kota dengan pendapatannya yang luar biasa besar. Dengan ini kita bisa melakukan banyak hal untuk mewujudkan Baubau yang maju sejahtera dan berbudaya sesuai visi misi Walikota Baubau,” pungkasnya. (adm)

Berikut daftar sembilan penunggak PBB-P2 :

  1. PT UWP 2007-2015 dan 2017-2019 = Rp 728.014.430
  2. AU, 2013, 2015, 2017, 2019 = Rp 18.764.188
  3. BW, 2012-2019 = Rp 75.367.596
  4. LF, 2017-2019 = Rp 9.979.246
  5. RKW 2013 = Rp 10.195.531
  6. SP 2016-2019 = Rp 11.436.196
  7. CC 2015-2017 = Rp 27.645.505.
  8. SK 2006, 2013, 2014, 2019 = Rp 27.645.505
  9. RW 1995-1997, 1999, 2006-2008, 2010, 2019 = Rp 57.769.363

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles