SATULIS.COM, BAUBAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton secara bertahap menyerahkan 314 aset senilai sekitar Rp 59.846.108.896 yang ada di Kota Baubau. Tercatat, sudah 26 item fisik barang dan dokumen tuntas diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau di aula Palagimata, Selasa (17/9) malam.
Salah satunya, Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah eks kantor Bupati Buton di Jln Sultan Hasanuddin Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau. Lahan yang sudah beberapa tahun berdiri gedung Lippo Plaza Buton dan Rumah Sakit Siloam ini sepenuhnya menjadi milik Pemkot Baubau.
Serah terima aset ini dimediasi Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Kosupgah) KPK Wilayah VIII. Penyerahan turut disaksikan langsung Walikota Baubau AS Tamrin, Bupati Buton La Bakry serta Kasi Datun Kejaksaan Negeri Baubau Sudarto.
“Hari ini (Selasa), 26 aset Buton sudah diserahkan ke Baubau. Salah satu yang paling bernilai itu HPL tanah Lippo Plaza Buton,” beber Koordinator Kosupgah KPK Wilayah VIII, Adlinsyah Malik Nasution di ruang rapat kantor Walikota Baubau.
Hanya saja, kata Choki-sapaan akrab Adlinsyah, pengalihan HPL atas tanah Lippo Group itu belum langsung diikuti dengan hak penerimaan pendapatan daerah ke Pemkot Baubau hari itu juga. Sebab, itu masih perlu kajian.
“Nanti (pembagian pendapatan) itu kita bicarakan berikutnya dan saya akan kawal. Sekarang terpenting alas haknya kita sudah pegang,” ujar dia.
288 aset lainnya, jelas dia, akan diserah terimakan secara bertahap. Pihaknya menargetkan tuntas dalam tempo sebulan.
“Saya tegaskan, ini bukan pengalihan aset tapi pindah pembukuan dari Buton ke Baubau. Sisa yang belum tuntas akan diserahkan setiap minggunya,” tandasnya.
Walikota Baubau, AS Tamrin mengapresiasi kolaborasi Korsupgah KPK dan Datun Kejari Baubau yang sudah membantu dalam penertiban aset tersebut. Pihaknya berencana akan membenahi dan rehabilitasi aset-aset itu terutama yang rusak dan kumuh.
“Kemudian nanti kami gunakan untuk urusan kedinasan dan memberi pelayanan kepada masyarakat. Penganggarannya dimulai 2020,” pungkas AS Tamrin. (ADM)