SATULIS.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau sudah mengekspos kasus Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hasilnya, tim auditor akan diterjunkan untuk menghitung resmi kerugian negara.
“Pada intinya, kita (Kejari-BPKP) sepakat ada tindak pidana disana, ada kerugian negara. Mengenai angka kerugian negara, tim BPKP akan turun melakukan audit,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Baubau, La Ode Rubiani, Rabu (18/9).
Namun dia belum bisa memastikan kapan tim tersebut ke Kota Baubau. “Bagi kami lebih cepat lebih baik, supaya semua lebih terang,” katanya.
Menurutnya, dokumen hasil audit BPKP itu nantinya memang tidak sekaligus mencantumkan pihak yang bertanggung jawab. Namun, yang pasti nilai kerugian negara itu dihitung menggunakan metode ilmiah dan dipertanggung jawabkan dihadapan hukum.
“Karena mereka (BPKP) kita periksa sebagai ahli. Mereka juga bersaksi di persidangan yang menerangkan tentang hasil kesimpulan auditnya,” tegas mantan Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara ini.
Indikasi korupsi di TPI Wameo itu, jelas dia, yaitu adanya retribusi jasa cold storage yang tidak disetor ke kas daerah pada periode 2017 lalu. “Nanti kita akan lihat apakah ada pihak-pihak di luar yang ikut diuntungkan atas kerugian negara itu,” terangnya.
Rubiani menegaskan, delapan pengguna jasa yang diperiksa dalam kasus ini mengaku pernah membayar retribusi ke TPI Wameo pada tahun 2017 lalu. “Ada satu pengguna jasa lagi yang belum sama sekali kita periksa karena masih di Jakarta,” bebernya.
Rubiani menuturkan, pihaknya berencana kembali akan memperdalam keterangan saksi-saksi. “Saya harap mereka memberikan keterangan sejujur-jujurnya, supaya tidak merugikan diri sendiri,” tambahnya. (Adm)