Sabtu, November 23, 2024

Tolak Penyerahan Aset, Warga Buton Ancam Demo Besar-besaran

SATULIS.COM, BUTON – Penyerahan 26 aset Kabupaten Buton ke Kota Baubau yang diaktori Ardiansyah Malik Nasution atas nama KPK, mendapat penolakkan dari sejumlah elemant masyarakat Kabupaten Buton.

Sedikitnya lima organisasi menyatakan sikapnya dengan tegas menolak penyerahan aset yang dilakukan Bupati Buton, Drs La Bakry.

Lima Ormas tersebut yakni Aliasi Masyarakat Peduli Rakyat (Ampera), Persatuan Intelektual dan Cendekiawan Aktivis (Pica), Masyarakat Anti Korupsi (MAK), Gerakan Perubahan Rakyat Buton, dan Koalisi Pemersatu Mahasiswa (Kobarakati) Buton Raya.

Penolakan sejumlah Ormas itu didasari, penyerahan aset yang dilakukan Bupati Buton La Bakry pada Walikota Baubau AS Tamrin yang difasilitasi Ketua Korwil VIII Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah), Aldiansyah Malik Nasution, Selasa malam (17/9) dinilai menabrak aturan.

Khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgri) No. 42 tahun 2001 pasal 4. Dimana amanat pasal 4 Permendagri tahun 2001 penyerahan dan penghapusan aset harus melalui persetujuan dewan perwakilan rakayat daerah (DPRD). Kenyataannya pernyerahan 26 aset dari Kabupaten Buton ke Kota Baubau tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Buton.

Selain itu dalam Memorandum of Understending (MoU) antara Kabupaten Buton dan Kota Baubau yang ditandatangani di Kejaksaan Tinggi Sultra, juga menyebutkan bahwa penyerahan aset harus disetujui DPRD. Sebagaimana tertera pada pasal 3 poin 2a MoU yang diteken, Rabu (10/7/2019) itu.

Bunyi pasal tersebut, yakni mengajukan kepada DPRD Kabupaten Buton seluruh aset tanah dan bangunan, gedung, rumah dinas, gedung kantor permerintahan yang akan diserahkan ke pada pihak kedua untuk mendapatkan pertujuan pemindah tanganan aset.

Olehnya itu, Ketua Ampera Fahrur, mengatakan Senin pekan depan pihaknya akan ke DPRD Buton menanyakan kenapa hingga saat ini penyerahan dan pelepasan aset belum diparipurnakan.

Baca Juga :  Pejabat Bupati Buton Pimpin Rakor OPD Terkait Realisasi Anggaran

“Jadi Senin ini kami akan menggelar aksi besar-besarn di Pasarwajo. Agendanya meminta DPRD harus bertanggung jawab,” tegas Fahrur, dalam konferensi pers yang digelar di Pasarwajo, Kamis (19/9/2019).

Di tempat yang sama Ketua Gerakan Perubahan Rakyat Buton, Zikir juga menganggap penyerahan aset dari Buton ke Baubau inkonstitusional. Maka dia meminta kepada Bupati Buton untuk tidak lagi menyerahkan aset yang lainnya. Adapun yang 26 aset yang sudah diserahkan diupayakan untuk dikembalikan ke Buton.

“Mungkin kita akan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk mengembalikan aset Buton yang sudah terlanjur diserahkan ke Kota Baubau,” tegas Zikir.

Sejurus dengan itu, Albert aktivis Kobarakati Buton Raya menyayangkan campur tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyerahan aset. Apalagi terkesan memaksa dan mengintimidasi Bupati Buton. Padahal soal penyerahan aset bukan tugas pokok KPK.

Karena itu, pihaknya berencana melakukan aksi di depan kantor KPK di Jakarta. “Setelah kami selesai aksi di Buton, kami akan mempertanyakan independensi KPK di Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, Idrus Juma, Ketua Pica sangat menyayangkan penyerahan aset. Karena aset merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi kondisi perekonomian daerah yang lagi menurun dan membutuhkan banyak dana segar.

Sampai dengan berita ini dirilis, Korwil VIII Korsupgah KPK belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via WA dan pesan singkat, Aldinsyah belum memberikan jawaban. (adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles