SATULIS.COM, BAUBAU – Aksi unjuk rasa oleh kelompok mahasiswa yang menyatakan penolakkan terhadap RUU KUHP dan RUU KPK, tidak hanya berlangsung disejumlah Kota-Kota besar di Indonesia tetapi juga di Kota Baubau, Rabu (25/9/2019).
Dalam aksinya, kelompok mahasiswa melakukan penyegelan kantor DPRD Kota Baubau. Aksi penyegelan dipicu kekesalan masa aksi yang tidak mendapati seorangpun anggota DPRD Kota Baubau.
Mahasiswa menilai revisi Undang-Undang KUHP dan KPK sangat mencederai penerapan hukum di negeri ini. Salah seorang orator, sebut saja LM Siadi Fakultas Hukum di Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) menilai bahwa langka pemerintah mengambil sikap tidak tepat.
Massa ingin menyampaikan aspirasi tersebut ke anggota DPRD Kota Baubau namun tak satupun anggota dewan berada di tempat. Seluruh massa aksi akhirnya memasuki kantor DPRD. Sebagai bentuk kekesalanya, massa menyegel kantor wakil rayak tersebut.
“Kami kecewa, tak ada satupun anggota dewan berada di tempat sehingga kami segel saja,” pungkas Saidi.
Satu persatu para orator menyampaikan aspirasi dengan nada kekecewan, seraya berkata bahwa anggota dewan sudah tidak bisa lagi diharapkan serta dihormati sebagai wakil rakyat.
“Anggota dewan bukan lagi perwakilan rakyat, melainkan perwakilan segelintir orang,” kata orator lainnya.
Diakhir tuntutanya, massa aksi meminta kepada pihak kepolisian agar tidak membuka kertas bertuliskan penyegelan yang ditempel di pintu kantor gedung DPRD Kota Baubau.
Tidak hanya di kantor DPRD, ratusan massa mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Buton (UMB) menggelar aksi di depan kampus UMB. Selaku koordinator lapangan, Yogi menegaskan bahwa aksi yang dilakukan tersebut tidak hanya soal RUU KUHP, KPK namun sejatinya menyikapi berbagai macam kebijakan zolim yang menindas rakyat serta memeras masyarakat itu sendiri.
“Kami melihat, isu RUU KUHP dan RUU KPK merupakan kedok agar menutupi berbagai masalah seperti iuran BPJS, Karhutla serta rasisme di Papua,” beber Yogi.
Para orator juga mengajak seluruh mahasiswa yang berada di dalam kampus agar bergabung dibarisan aksi seraya menolak tindakan pemerintah yang melemahkan KPK dan melucuti hukum di negeri ini.
“Revisi undang-undang KPK sama saja melemahkan lembaga anti rasuah yang selama ini tetap independen melaksanakan tugas,” tuturnya.(Adm)