SATULIS.COM, BOMBANA – Kepolisian Resort (Polres) Bombana diminta untuk segera menuntaskan tindak pidana kasus dugaan pemalsuan tanda tanda tangan dalam dokumen rencana gambar sejumlah item kegiatan pembangunan di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Adapun item dokumen rencana gambar kegiatan pembangunan yang dimaksud yaitu dokumen gambar perencanaan pekerjaan pembangunan pintu gerbang gua Watuburi, pembangunan lapangan Futsal, kemudian perkerjaan papan score dengan menggunakan anggaran dana desa tahun anggaran 2018.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini sebelumnya telah dilaporkan kepada Polres Bombana dengan nomor Laporan Polisi : LP/43/IX/2019. SPKT RES Bombana tanggal 28 September 2019.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum Posko Perjuangan Rakyat Kepulauan Buton (LBH-Pospora Kepton), Agung Widodo selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa dasar pelaporan kasus tindak pidana ke Kepolisian tersebut dikarenakan kliennya merasa dirugikan atas pemalsuan tanda tangannya.
Dimana dalam tiga dokumen rencana pembangunan di Desa Lengora tersebut tercantum tanda tangan kliennya, padahal selama ini kliennya merasa tidak pernah melakukan penandatanganan. Kejanggalan lainnya, ternyata tanda tangan yang tertera atas namanya tidak sama dari tanda tangan miliknya.
“Dokumen tersebut telah kami sampaikan kepada Kepolisian Sulawesi Tenggara, Polres Bombana sebagai bukti pemula,” katanya.
Agung mengaku telah mengantongi Laporan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Tanda Tangan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263 ayat 1.
Dengan begitu pihaknya berharap agar perkara tersebut cepat diproses oleh pihak Kepolisian untuk kemudian melakukan pemanggilan terhadap Saksi-saksi dan pihak terkait guna pengembangan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Bombana yang menangani kasus ini belum bisa di hubungi. (Adm)