SATULIS.COM, BUTON – Salah seorang Kepala dinas (Kadis) lingkup pemerintah daerah (Pemda) Buton, diduga melakukan pemalsuan tahun kelahirannya.
Informasi yang diterima Satulis.com, LH (Inisial) memalsukan tahun kelahirannya dari yang sebenarnya tahun 1954 menjadi tahun 1959. Itu berarti, LH membuat usianya lebih mudah 5 tahun, dimana seharusnya saat ini LH telah berusia 65 tahun, namun tercatat baru 60 tahun.
Dengan begitu, LH baru akan pensiun pada Desember tahun 2019, dimana semestinya LH sudah harus pensiun sejak 2014 silam. Hal itu dikarenakan batas usia pensiun bagi PNS yang menjabat eselon II yakni 60 tahun. Sedangkan bagi PNS eselon III diusia 58 tahun.
Salah satu indikator dugaan manipulasi tahun kelahiran LH, yakni adik LH yang juga tercatat sebagai PNS di Lingkup Pemda Buton lalu pindah ke Pemkab Busel, telah lama pensiun.
Sampai dengan berita ini dirilis, LH tidak berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via telepon selulernya, LH tidak memberikan jawaban. Coba dikonfirmasi lewat pesan singkat, LH tidak merespon. (Adm)