Jumat, November 22, 2024

Dandim Kendari Ditahan, Ini Cuitan Istrinya Soal Penikaman Wiranto

SATULIS.COM –  Komandan Kodim Kendari, Kolenel HS dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari karena karena posting-an istri. Istrinya membuat posting-an nyinyir di media sosial terkait Menko Polhukam Wiranto.

Ditelusuri pada Jumat (11/10/2019), akun Facebook istri Kolonel HS yang bernama Irma Zulkifli Nasution sudah tidak ditemukan. Namun foto tangkapan layarnya sudah beredar.

Ada dua tangkapan layar status Facebook yang beredar. Posting-an pertama tertulis ‘Jangan cemen pak,…Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang’.

Posting-an kedua, tertulis ‘Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti’. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua posting-an itu.

KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada Kolonel HS dan seorang anggota bernama Sersan Dua Z. Keduanya dihukum karena istri mereka mem-posting soal Wiranto di media sosial.

Ketgam : Petikan komentar akun Irma Zulkifli Nasution menanggapi kiritikan terhadap postingannya. Foto : Istimewah

“Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

IPDN merupakan istri Komandan Kodim Kendari Kolonel HS. Sedangkan LZ adalah istri Sersan Dua inisial Z. Kedua orang itu diarahkan ke ranah peradilan umum.

Andika mengatakan pihaknya menindak suami mereka. Kolonel HS dan Sersan Dua Z disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Sembilan Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Tiga Kasus Baru dari Kabupaten Muna

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles