SATULIS.COM, BUTON – Seorang ayah di Kabupaten Buton, JE alias LD (40) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Aksi tidak terpuji itu dilakukan JE hingga delapan kali.
Kapolres Buton, AKBP Ramos Paretongan Sinaga mengatakan, perbuatan bejat tersangka terakhir kali dilakukan pada Jum’at (05/10/2019) dini hari sekira pukul 02.00 Wita.
Korban yang saat itu sedang berada diacara joget, oleh pelaku diajak pulang kerumah. Namun dalam perjalanan pulang, pelaku malah membawah korban di hutan.
Saat itulah pelaku kembali memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Jika tidak mau, pelaku mengancam akan membunuh korban. Atas kejadian itu, korban kemudian datang melapor ke Polres Buton dan dilakukan penangkapan.
“Pelakunya kita sudah tahan. Adapaun hukuman menggunakan undang-undang perlindungan anak dengan sanksi minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Kapolres saat menggelar jumpa pers di Aula Polres Buton, Sabtu (19/10/2019).
Ramos Paretongan Sinaga menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku telah menyetubuhi anaknya sebanyak delapan kali dalam rentang waktu sebulan pada lokasi berbeda-beda.
Sementara itu, berdasarkan persetubuhan kepada anaknya sebanyak 8 kali sejak satu bulan sebelum diamankan, di tempat yang berbeda-beda. Disamping itu, saat melakukan persetubuhan kepada anaknya itu pelaku dalam kondisi mabuk karena dipengaruhi oleh minuman keras.
“Jadi dari hasil pemeriksaan, 8 kali itu dilakukan satu bulan sebelumnya, selang waktunya tidak berjauhan dan terkahir pada acara joget hari Jumat, 5 Oktober,” bebernya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (Adm)