SATULIS.COM, BUSEL – Kasus perusakan sejumlah aset milik Pemkab Buton Selatan (Busel), terus bergulir dan mulai masuki babak baru. Penyidik Polres Buton berencana akan segera melakukan rekonstruksi kasus itu.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Najamuddin memaparkan, jaksa baru saja melakukan pengembalian berkas parkara (p19) kasus perusakan aset Pemkab Busel ke penyidik polres Buton untuk disempurnakan.
“Ada beberapa poin yang menjadi petunjuk jaksa. Kita akan segera lengkapi dan berkas perkaranya akan kita limpahkan kembali pekan depan,” ujar Iptu Najamuddin dikonfirmasi Satulis.com, Sabtu (19/10/2019).
Selain melimpah kembali berkas perkaranya ke Kejari Buton kata Najamuddin, pekan depan pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
“Rekonstruksinya juga akan kita gelar Minggu depan. Paling lambat hari Jum’at (25/10/2019). Rencananya akan kita gelar di Polres Buton,” papar Najamuddin.
Dalam rekonstruksi itu, polisi akan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Baik itu para saksi, maupun tersangka.
“Pastilah akan diperankan oleh tersangka, tidak mungkin digantikan. Terkecuali tempat rekonstruksi boleh diganti dengan alasan keamanan misalnya. Atau korban boleh diperankan orang lain karena telah meninggal dalam kasus pembunuhan,” jelas Najamuddin.
Sebelumnya, kuasa hukum Pemkab Busel Hardiman SH mendesak kepolisian untuk segera menggelar rekonstruksi kasus perusakan aset Pemkab Busel dengan menghadirkan tersangka yang hingga kini tidak ditahan.
“Saksi dan barang buktinya sudah lengkap. Salah satu petunjuk jaksa yaitu diminta melakukan rekonstruksi. Nah, disini kami kuatir akan ada peran pengganti, terlebih tersangkanya tidak ditahan. Jadi rekonstruksi ini harus dilakukan oleh tersangka karena akan memperkuat kebenaran materiil atas peristiwa yang terjadi,” beber Hardiman. (Adm)