Jumat, November 22, 2024

Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Bermodus Ojek

SATULIS.COM, BAUBAU – Seorang pemuda berinisial M ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Korban dicabuli di sebuah rumah kebun di belakang Kantor DPRD Baubau di kawasan Palagimata pada 5 Oktober 2019.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi tukang ojek. Saat itu korban sebut saja Mawar, sekitar pukul 07.00 pagi hendak pergi ke sekolah menunggu ojek di depan Kantor KPU Kota Baubau.

“Pelaku datang berpura-pura sebagai ojek dan datang menjemput korban, kemudian saat di tengah jalan pelaku beralasan ingin mengambil helmnya di rumah. Namun korban malah dibawa ke hutan melewati simpang lima palagimata,” jelas Kasubag Humas Polres Baubau Iptu Suleman dalam pers rilisnya, Jumat (15/11).

Lanjut Suleman, setelah sampai di kawasan hutan simpang lima palagimata, korban langsung berusaha turun dari motor pelaku hendak melarikan diri. Namun dengan cepat pelaku menarik dan mencekik korban yang terus mencoba untuk kabur.

Tak hanya dicekik, korban pun ditampar di pipi kirinya oleh pelaku. Kemudian gadis itu dibawa ke sebuah rumah kebun untuk dicabuli oleh pelaku.

“Di rumah kebun, korban dibaringkan. Karena memberontak, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebongkah batu gunung sambil mencekik lehernya,” ungkapnya.

Merasa takut, Mawar pun terpaksa menuruti kehendak bejat pelaku terhadapnya. Setelah melakukan aksinya, korban ditinggalkan begitu saja oleh pelaku. Selain merenggut kesucian Mawar, pelaku juga menggasak ponsel milik korban.

Karena ditinggal sendiri, korban terpaksa berjalan kaki mencari pertolongan. Setelah berjalan cukup jauh sambil menangis, korban akhirnyae bertemu dengan warga yang sedang mengumpulkan batu gunung. Kemudian meminta tolong untuk diantarkan pulang ke rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengumpulkan barang bukti yakni satu lembar baju kaos lengan pendek, dan satu unit sepeda motor matic.

Baca Juga :  Pesta Adat Kandekandea Miliki Nilai Spritual dan Edukasi

Kanitres Polsek Murhum Ipda Muslimin Azis menambahkan, terdapat korban lain yang juga disetubuhi oleh pelaku. Total korban yang sudah melapor ada tiga orang.

“Setelah pengembangan, salah satu korban mengalami trauma dan masih berada di kampungnya,” katanya.

Dua korban lainnya kini ditangani oleh Polsek Murhum dan Polres Baubau, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Selain TKP di belakang Kantor DPRD Baubau, korban lainnya diperkosa di sekitar Pantai Nirwana.

“Jarak waktu antara dua TKP tersebut sekitar satu minggu,” sebutnya.

Sementara mengenai barang korban yang diambil oleh pelaku, dijual kepada seorang penadah berinisial D untuk kemudian dijual kembali. Pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Baubau. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76d Jo, pasal 81 ayat 1 dan 2, subs pasal 76e jo pasal 82 ayat 1 UU RI No 35/2014 perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles