SATULIS.COM, KONAWE UTARA – Aktifitas pertambangan yang dilakukan PT. Bumi Nikel Pratama diduga ilegal. Bahkan, ada dugaan PT. Bumi Nikel Pratama mengkoordinir sejumlah perusahaan tambang untuk melakukan penambangan biji Nikel dengan ‘Upeti’ 10 Dollar/metrik ton setiap pengiriman.
Ketua Umum Forum Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang (FORMALITA) Sulawesi Tenggara, Antoni Surumaindo, mengungkapkan PT. Bumi Nikel Pratama tidak berhak memberikan izin pertambangan terhadap perusahaan lain diatas lahan garapan dikarenakan tidak memiliki IUP dalam melaksanakan aktifitas penambangan nikel.
“Hal itu melanggar undang-undang Minerba No 4 tahun 2009. Jadi perusahaan PT. Bumi Nikel Pratama beroperasi di konsesi IUP PT. Anugerah Harisma Barakah (PT. AHB) yang terletak di Desa Molore, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra)” ungkap Antoni Surumaindo, Jumat (22/11/2019) seperti dilansir topik terkini.com.
Menurut Antoni Surumaindo, IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dikantongi PT. AHB merupakan perusahaan pertambangan yang telah diputihkan oleh Pemerintah. Jadi aktifitas penambangan oleh PT. Bumi Nikel Pratama, sudah jelas dan barang tentu aktifitas bodong alias ilegal serta merugikan negara.
“PT. Bumi Nikel Pratama diduga kuat telah melakukan pencurian Sumber Daya Alam (SDA), sebab perusahaan tambang nikel itu telah mengeruk hasil alam di atas lahan yang tak mengantongi IUP” beber Antoni Surumaindo.
Atas dasar itu, kata Antoni Surumaindo, PT. Bumi Nikel Pratama, diduga kuat melakukan pelanggaran dan melawan hukum. Olehnya itu, Formalita Sultra kepada pihak terkait, dalam hal ini Polda Sultra dan
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra untuk tidak menutup mata dan segera turun tangan menghentikan aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami dengan tegas meminta pihak Dinas ESDM agar segera menghentikan operasional PT. Bumi Nikel Pratama. Selain itu kami juga minta Polda Sultra agar memanggil dan memeriksa Direktur PT. Bumi Nikel Pratama (Aci Mappasawang), atas dugaan penambangan secara ilegal,” tutur Antoni Surumaindo.
Ditegaskan Antoni Surumaindo, guna kelancara pengiriman material Ore nikel, PT. Bumi Nikel Pratama memanfaatkan pelabuhan atau Jetty milik PT. Cipta Djaya Surya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak manajemen PT. Bumi Nikel Pratama. (Adm)