SATULIS.COM, BAUBAU – Aksi mosi tidak percaya yang dilayangkan sejumlah dokter dan pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (BLU-RSUD) Baubau terhadap direktur utama, dr Nuraeni Djawa, direspon oleh Walikota Baubau, Sulawesi Tenggara, Dr AS Tamrin.
“Saya sudah panggil semalam dan sebagian datang, saya akan panggil lagi. Saya sampaikan mereka agar tidak begitu caranya (mosi tidak percaya), harus baik-baik. Ini juga yang kalian mosi kan dokter,” ujar AS Tamrin, usai mengikuti rapat paripurna DPRD, di Baubau, Jumat (29/11/2019).
Dia menyayangkan aksi kurang terpuji yang dilakukan para dokter. Terlebih persoalan itu tidak pernah disampaikan atau diusulkan kepada dirinya, yang tiba-tiba mengeluarkan mosi tidak percaya.
“Tidak boleh begitu, harus ada tata krama. Saya tersinggung dikasi waktu 3×24 jam, saya tidak bisa diancam-ancam sama mereka, apa-apaan mereka mempresur saya,” ujar Walikota Baubau dua periode ini.
Pernyataan dengan membuat mosi tidak percaya secara tiba-tiba itu, menurut dia, kurang pantas dan tidak etis, karena apapun alasannya yang bersangkutan (Dirut RSUD,red) adalah pimpinan mereka yang harus juga dihormati.
“Mestinya mereka memberikan sumbangan pikiran yang positif. Dokter ini adalah posisi orang-orang yang terhormat, orang intelek, harus ditunjukan ke intelekannya,” ujarnya.
Terkait tuntutan para dokter agar mengganti direktur rumah sakit itu, kata dia, hal itu harus dipelajari juga. Bukan berarti mempertahankan atau tidak.
“Jadi saya tidak bisa diintervensi oleh mereka, saya tidak bisa diancam-ancam sama mereka, tidak akan saya mau. Kan harus baik-baik. Mereka datang dulu, ini tau-tau sudah viral dimedia,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah dokter dan pegawai RSDU Baubau menandatangani mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan direktur utama RSUD setempat.
Beberapa poin mosi tidak percaya yang dibacakan dr Lukman yang merupakan dokter ahli penyakit dalam itu yakni, pertama rekomendasitas KARS yang tidak dipenuhi sehingga akan berefek pada pelayanan kepada masyarakat, kedua tidak memahami manajemen pengelolaan belanja BLUD, dan ketiga adanya perlakuan semena-mena terhadap hak-hak pegawai di RSUD Kota Baubau.
Jika 3×24 jam Wali Kota tidak memenuhi mosi tidak percaya itu, akan menurunkan standar pelayanan seperti mengurangi jam pelayanan, tetapi tidak menghentikan palayanan terutama yang emergency. (Adm)