SATULIS.COM, BAUBAU – Selang setahun menjalin hubungan asmara, seorang pria yang berdomisili di kecamatan Kokalukuna tega menganiaya kekasihnya di sebuah kamar kost.
Pelaku Bambang (27) didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan kepada J (24) tidak lain merupakan kekasihnya di sebuah rumah kost pada hari Minggu tanggal 7 Desember 2019 sekitar jam 16.00 WITA bertempat di jalan pendidikan Kelurahan Bone Bone, Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.
Kabag Humas Polres kota Baubau, Iptu Suleman dalam press release, Jumat (13/12/2019) menyampaikan kronologis kejadian berawal dari komunikasi via Facebook. Pada hari kejadian pelaku yang sudah dibawah pengaruh alkohol datang ke kos korban dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban lalu menodong dan mengancam membunuh korban.
“Setelah berkomunikasi via FB, pelaku pulang dan langsung mencekik leher korban lalu memukul mengenai mata korban. Korban yang tidak berdaya sempat meminta ampun namun pelaku kembali memukuli korban,” beber Iptu Sulaeman.
Saat itu ungkap Iptu Sulaeman, korban yang berusaha keluar dari dalam kamar kos ditarik rambutnya oleh pelaku, lalu pelaku mengambil pisau dapur dan menodong korban kemudian diancam akan dibunuh.
Kanit Reskrim Polsek Wolio, Ipda Bangga Parnadin Sidauruk menambahkan, setelah ditodong dengan pisau, korban diajak naik sepeda motor dengan pisau tetap menempel pada pinggang korban.
Saat dalam perjalanan korban yang merasa terancam melompat dari atas sepeda motor sehingga terjatuh, lalu lari menuju kerumunan warga di kawasan depan RMB, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wolio.
“Korban dan pelaku ini sepasang kekasih, dalam keterangan pelaku tidak ada niat untuk membunuh, hanya untuk menakut-menakuti. Tetapi, memang menurut korban selama berhubungan kalau ada cekcok pelaku bisa dibilang ringan tangan kepada korban,” terangnya.
Atas tindakannya, Bambang dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP pidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. (Adm)
Peliput : Cahya