SURYASULTRA.COM, BAUBAU – Kepala BNN Kota Baubau beserta jajaran pimpinan lainnya, Selasa (31/12/2019) menjalani pemeriksaan secara internal. Pemeriksaan internal yang dijalani ini, menurut Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah adalah rutinitas dan bersifat wajib bagi seluruh jajaran BNN.
Dikatakan Alamsyah, BNN adalah Lembaga Negara yang mengkoordinir upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan precursor Narkoba. Olehnya itu, BNN berkewajiban memastikan seluruh jajarannya bebas dari paparan Narkoba.
“Nah aparatur yang ada didalam nya tentu harus dijamin bersih dari Narkoba” ungkap Alamsyah.
Pemeriksaan urin bagi unsur pimpinan BNN Kota Baubau ini dilaksanakan secara mendadak di Kantor BNN Kota Baubau sesaat setelah pelaksanaan kegiatan Bimbingan Rohani.
Dari hasil pemeriksaan, baik Kepala BNN Kota Baubau ataupun jajaran pimpinan lainnya dinyatakan Negatif.
Adapun unsur pimpinan yang menjalani pemeriksaan urin adalah Alamsyah S.Sos MSi (Kepala BNN Kota Baubau), Ibrahim SH MH (Kasubbag Umum), La Ode Ali Husain, SKM (Kasi P2M), Juriadin, SKM (Kasi Rehabilitasi) dan AKP Anwar SH MH (Kasi Pemberantasan).
Selain itu Kepala BNN Kota Baubau, Alamsyah, menegaskan bahwa BNN tidak main main dalam hal pencegahan dan pemberantasan Narkoba di Indonesia.
“Jika ada anggota BNN yang terbukti terkontaminasi apalagi sampai terbukti terlibat peredaran gelap Narkoba, maka pasti dilakukan tindakan hukum hingga pemberhentian secara tidak hormat,” tegas Alamsyah seperti dilansir Humas BNN Kota Baubau.(Adm).